TIM UNIT OPSNAL POLSEK NAMANG BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGANIAYAA

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan inisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban  PIA (19th) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28th) yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.

 

“Dari kejadian tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/07/VIII/2024/SPKTUNITRESKRIMSEKNAMANG/RESBATENG/POLDAKEP.BABEL tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA (19th) melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya yg dilakukan oleh Pelaku berinisal BOB (28th), kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku BOB (28th) yang berada di Desa Bukit Kijang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah” Ungkap Windaris.

 

 

Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku tersebut merupakan Suami Siri dari Korban PIA, yang dimana motif dari pelaku BOB (28th) melakukan penganiayaan itu karena Emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik Korban, dan juga pelaku saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami  lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.

 

“Korban dan Pelaku merupakan Pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah yang  beralamat Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena  korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut Emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman Alkohol hingga berujung penganiayaan” pungkas windaris

Baca Juga:  Kepolisian Sektor (Polsek) Sukagumiwang berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja

 

Dari informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim opsnal Unit  Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, kab. Bangka Barat. Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan  pelaku  sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  di bawa dan di amankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tim opsnal reskrim Polsek Namang berhasil meringkus Pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kec. Jebus Kab. Bangka Barat dibantu juga oleh Tim Opsnal reskrim polsek jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut” Kata Kasi Humas

 

Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

MB

Berita Terkait

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Polres Indramayu Lanjutkan Penanaman Jagung
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
Pj khecik ujung Fatihah Novia Hamdy , SH.,berkunjung ke rumah warga yang tidak mampu,,siap untuk berikan bantuan dan berkolaborasi dengan warga 
KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA
NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru