Sudah lama beroperasi diduga Hotel Syari’ah Tidak Memiliki Izin (IMB) 

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong – mitramabesnews.com- Hotel Syari’ah yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, menjadi sorotan publik karena diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, bangunan hotel tersebut sebelumnya adalah Hotel Mira yang juga belum memiliki IMB.

Sumber tersebut menyatakan bahwa hotel tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 tanpa izin yang memadai. “Sudah seharusnya hotel tersebut memiliki IMB sebelum menjalankan bisnisnya,” kata sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Uci sebagai pengelola Hotel Berkah Syari’ah, mengatakan bahwa hotel yang dikelola oleh nya sudah memiliki izin, baik itu IMB dan izin-izin lainya. Lanjutnya memang pemilik dahulu belum mengurus izin, akan tetapi pihak kita pengelola yang baru. Dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR Rejang lebong.

“Terkait isu tersebut hotel kita sudah miliki izin baik IMB atau yang lainya, dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR,” Ujarnya

Yang lebih anehnya pernyataan yang diberikan oleh pengelola sangat berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh dinas PUPR.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Rejang Lebong, Fani, mengatakan bahwa Hotel Berkah Syari’ah memang belum memiliki IMB. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin IMB untuk bangunan Hotel Syari’ah,” kata Fani.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menjelang Hari Korpri Ke -53 Tahun 2024, Kepolisian Daerah Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Upacara Ziarah Rombongan Kemakam Pahlawan Di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang Palembang ,

Menariknya, meskipun belum memiliki IMB, Hotel Syari’ah telah memiliki izin usaha. Fani mengaku bingung bagaimana izin usaha tersebut bisa diterbitkan tanpa adanya IMB. “Kami tidak pernah merekomendasikan izin usaha untuk Hotel Syari’ah karena mereka tidak memiliki IMB,” kata Fani.

Fani juga menjelaskan kenapa PUPR Rejang Lebong tidak bisa mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Hote Syari’ah tersebut karena bangunan yang didalam jalan Hotel mira menyalahi aturan, seperti jarak bangunan hotel tersebut seharusnya berada 10 meter dari jalan, sedangkan bangun itu dari jalan hanya berjarak, 2 meter.

“Bukan alasan karena ini memang dari peraturan, bangunan hotel tersebut harus berjarak 10 meter, sedangkan bangunan hotel Syari’ah tersebut hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari jalan,” Jelasnya.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang ada, Hotel Syari’ah diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki IMB sebelum digunakan. Jika terbukti bersalah, pengelola hotel dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan.

Selain itu, pihak yang menerbitkan izin usaha tanpa adanya IMB juga dapat dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah setempat diharapkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.(tim).

Berita Terkait

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat
SDN. 17 TALANG KELAPA BANYUASIN MENJADI TUAN RUMAH GOT TALENT BINTANG SELEBRITI “Fashion Model, Tari Kreasi,Dance, Tik Tok”
PALI — Dalam Rangka Memastikan Stabilitas Keamanan Wilayah Serta Membangun Rasa Aman Di Tengah Masyarakat
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru