Rejang Lebong – mitramabesnews.com- Hotel Syari’ah yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, menjadi sorotan publik karena diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, bangunan hotel tersebut sebelumnya adalah Hotel Mira yang juga belum memiliki IMB.
Sumber tersebut menyatakan bahwa hotel tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 tanpa izin yang memadai. “Sudah seharusnya hotel tersebut memiliki IMB sebelum menjalankan bisnisnya,” kata sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Uci sebagai pengelola Hotel Berkah Syari’ah, mengatakan bahwa hotel yang dikelola oleh nya sudah memiliki izin, baik itu IMB dan izin-izin lainya. Lanjutnya memang pemilik dahulu belum mengurus izin, akan tetapi pihak kita pengelola yang baru. Dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR Rejang lebong.
“Terkait isu tersebut hotel kita sudah miliki izin baik IMB atau yang lainya, dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR,” Ujarnya
Yang lebih anehnya pernyataan yang diberikan oleh pengelola sangat berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh dinas PUPR.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Rejang Lebong, Fani, mengatakan bahwa Hotel Berkah Syari’ah memang belum memiliki IMB. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin IMB untuk bangunan Hotel Syari’ah,” kata Fani.
Menariknya, meskipun belum memiliki IMB, Hotel Syari’ah telah memiliki izin usaha. Fani mengaku bingung bagaimana izin usaha tersebut bisa diterbitkan tanpa adanya IMB. “Kami tidak pernah merekomendasikan izin usaha untuk Hotel Syari’ah karena mereka tidak memiliki IMB,” kata Fani.
Fani juga menjelaskan kenapa PUPR Rejang Lebong tidak bisa mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Hote Syari’ah tersebut karena bangunan yang didalam jalan Hotel mira menyalahi aturan, seperti jarak bangunan hotel tersebut seharusnya berada 10 meter dari jalan, sedangkan bangun itu dari jalan hanya berjarak, 2 meter.
“Bukan alasan karena ini memang dari peraturan, bangunan hotel tersebut harus berjarak 10 meter, sedangkan bangunan hotel Syari’ah tersebut hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari jalan,” Jelasnya.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang ada, Hotel Syari’ah diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki IMB sebelum digunakan. Jika terbukti bersalah, pengelola hotel dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan.
Selain itu, pihak yang menerbitkan izin usaha tanpa adanya IMB juga dapat dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah setempat diharapkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.(tim).