Diduga Oknum Kades (Pangulu)/Nagori Landbouw, Gadaikan Motor Dinas Pemerintahan Dihuta 1 Nagori Marihat Bandar, Kab.Simalungun 

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Simalungun (Sumut) // Mitramabesnews.com

Belakangan ini, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya, terhadap prilaku buruk dan semestinya, tak pantas dilakukan seorang pria berinisial CH, yang saat ini masih menjabat Pangulu (Kades)/ Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kepada awak media ini, sejumlah warga membeberkan prilaku buruk Oknum Pangulu ( Kades) CH terkait etika dan juga tudingan miring yang menyebutkan, tak memiliki integritas dan kerap mengingkari ucapannya sendiri atau bahasa prokemnya biasa disebut Pemberi harapan palsu.

Menurut, warga yang mengaku dirinya, bermarga Sinaga mengungkapkan, Oknum Pangulu CH tak menepati janjinya lebih dari setahun lamanya, saat ia ditemui di gang Zainal, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Jumat ( 28/03/2025).

Awalnya, dipinjam uang kami Rp.5 Juta dan si Pangulu menitipkan (gadai; red) sepeda motor dinasnya, bermerk Honda Type Verza berplat merah BK 2702 T dan setelah seminggu, uang kami dikembalikannya,” ujar Sinaga.

Kemudian berselang beberapa harinya, lanjut Sinaga membeberkan, oknum Pangulu Ch, kembali menghubungi dirinya dan menyebutkan, butuh uang Rp 10 Juta dengan jaminannya sepeda motor dinasnya tersebut, namun, Sinaga tidak menyanggupi dengan menyampaikan hanya punya uang Rp 3 Juta .

Setelah yang pertama itu dibereskannya, selanjutnya si Pangulu mau pinjam lagi dan aku kira dia mau pasang umpan ikan teri untuk dapatkan ikan paus. Akhirnya, yang Rp 3 Juta itulah yang dijanjikan sebentar ternyata sampai setahun lebih tak dikembalikannya,” tegas Sinaga.

Sementara, pria berinisial R mengatakan, dirinya menghubungi Oknum Pangulu CH dan bermaksud meminta bantuan pendampingan untuk mengajukan pinjaman sejumlah uang dengan agunan surat tanah miliknya.

Ku jumpai si CH untuk meminta bantuannya mendampingi buat pengajuan pinjaman dan disanggupinya, pengajuan pinjaman ke sejumlah bank ternyata gagal,” kata R kesal.

Kemudian, R melanjutkan penuturannya, saat si Oknum Pangulu CH menghubungi dan meminta agar menyediakan uang senilai Rp.1 juta untuk keperluan memuluskan proses administrasi, namun ga disanggupi yang ad hanya rp,400 ribu, itupun diterimanya untuk pengajuan pinjamannya di salah satu bank yang ada di Kecamatan Raya.

Baca Juga:  Istilah Hingga Peristiwa Dugaan "Tukar Kepala" Di Industri Illegal Drilling Disorot LSM Gempur Sumsel

Aku dihubungi si CH dan aku disuruh siapkan uang segitu untuk mencuci berkas pinjamannya yang sebelumnya bermasalah. Setelah menunggu beberapa lama, sekarang ini, setiap kali dihubungi melalui kontak selularnya tak merespon,” tandas R emosi.

Terpisah, CH selaku Pangulu Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar belum berhasil dihubungi dan belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan ke dua warga atas permasalahan sepeda motor dan kejelasan pengajuan pinjaman tersebut hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Informasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat aset desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, sejumlah warga meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan pihak berwenang terkait kebenaran dugaan ini.

Regulasi Terkait Pengelolaan Aset Desa
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa harus, digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Dicatat dalam daftar inventaris desa dan dikelola dengan tertib serta transparan.

Tidak boleh dialihkan, dijual, atau dijadikan jaminan tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa Kades yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Administratif :
1. Pemberhentian sementara, ” Kades dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses penyelidikan dan pengadilan.
2. Pemberhentian tetap, “;Kades dapat diberhentikan tetap dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
3. Pengembalian aset, ” Kades dapat diwajibkan mengembalikan aset desa yang telah digadaikan.
4. Denda, ” Kades dapat dikenakan denda administratif.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Wudianto maupun pihak terkait lainnya.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum jika memang terjadi pelanggaran.

Diberitakan Oleh (Hayrul.S/Tim)

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru