Diduga Libur “Mendadak” SDN Proyonanggan 5 Batang : Karena Banjir atau Malas Mengajar ?
Batang // Mitramabesnews.com —
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kamis,30 januari 2025. Batang – Ramai Perbincangan Keputusan SD Negeri Proyonanggan 5 Batang meliburkan seluruh siswanya di Hari Efektif Belajar menuai tanda tanya. Kuat Dugaan Sekolah tersebut berdalih meliburkan peserta didik karena banjir sebagai alasan utama. namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa air tidak masuk ke dalam lingkungan sekolah. Justru, hanya jalan di depan sekolah yang sedikit tergenang air.
Pantauan awak media Tribunhits TV di SDN Proyonanggan 5 Batang menunjukkan bahwa seluruh area sekolah tidak ada tanda-tanda air masuk ke ruang kelas. Namun, akses menuju sekolah memang terhambat akibat genangan air di jalan utama. Hal ini menimbulkan Dugaan bahwa keputusan libur diambil bukan karena sekolah benar-benar terdampak, melainkan karena akses menuju sekolah yang sedikit terendam air.
Para Guru SD Negeri tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media Tribunhits TV membenarkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi peserta didik melalui Grup Whatsapp sekolah untuk belajar dirumah hari ini dikarenakan terjadi genangan air dijalan yang berpotensi banjir di sekolah. “berhubung banjir, kami sudah memberikan tugas untuk belajar dirumah hari ini melalui grup Whatsaap sekolah dimasing-masing kelas” ujar mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan meliburkan seluruh siswa. Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama para orang tua murid yang khawatir dengan efektivitas pembelajaran jika sekolah terlalu mudah meliburkan siswa tanpa alasan yang benar-benar mendesak.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Batang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kebijakan ini agar ke depan, keputusan meliburkan sekolah dapat lebih terarah dan sesuai dengan kondisi yang ada.
Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan.
mitramabesnews.com
laporan: mahardika