Diduga Bikin Resah Pengguna Jalan, Polisi Bina Anak Punk yang Sering Nongkrong di Lampu Merah Podo Kedungwuni

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Menindaklanjuti adanya postingan di media sosial yang mengeluhkan adanya anak punk yang sering ngamen dan membuat resah pengguna jalan di pertigaan Podo-Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (17/1/2025), Polsek Kedungwuni langsung mengambil respon cepat. Petugas segera mendatangi lokasi dan membawa sekelompok anak punk tersebut ke Mapolsek untuk mendapatkan pembinaan.

Berdasarkan keterangan dari Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., bahwa langkah yang diambil oleh Polsek Kedungwuni  tersebut sebagai respon cepat atas keluhan warga yang diunggah melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, dari postingan di media sosial itu, warga pengguna jalan mengeluhkan adanya tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh beberapa anak punk yang sering ngamen di pertigaan Podo-Kedungwuni,” ujarnya.

Dalam postingan tersebut, disampaikan  kepada para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, karena mereka (anak punk) di pertigaan Podo membawa senjata tajam dan menggores kendaraan yang berhenti di lampu merah apabila pengendara tidak memberikan uang.

Baca Juga:  Pengrusakan tanaman pohon Mangrup dan pohon Api-api di taman kampung Sungai burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten tulang bawang, provinsi Lampung

Iptu Warti menambahkan, petugas Polsek yang tiba di lokasi langsung mengamankan keenam anak punk dan membawanya ke Polsek Kedungwuni untuk diberikan pembinaan.

“Mereka juga membuat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa mereka tidak akan ngamen lagi di tempat tersebut,” terang Iptu Warti.

Disampaikan Kasubsi Penmas, keenam anak punk tersebut berinisial YS (27), NS (18), RK (22), MA (19), TT (31) dan WE (31).

“Mereka berasal dari Kedungwuni, Wonopringgo dan ada yang dari Cirebon,” ungkapnya.

Terkait adanya keluhan masyarakat ini, Kasubsi Penmas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat segera melapor ke Polres Pekalongan ataupun kepolisian terdekat jika menjumpai ataupun mendapati informasi adanya gangguan kamtibmas. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tfk

Berita Terkait

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam
Razia Lalu Lintas di Magelang: Ribuan Pengendara Terkena Tilang
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru