PALI – Sebuah Kasus Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, IS (39), melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2025, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama KAA (33), tetangganya sendiri, datang dengan dalih meminjam sepeda motor Yamaha Vega R untuk menjemput temannya di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan.

“Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan,” ujar IS saat dimintai keterangan oleh kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., langsung melakukan penyelidikan.

Di bawah arahan Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., tim berhasil menangkap pelaku KAA dengan bantuan warga dan keluarga korban pada Jumat, 30 Mei 2025.

Setelah dilakukan interogasi, KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping Di Jalur Pipa Pertamina, Satu Tersangka Diamankan

Tanpa buang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan dirinya beserta barang bukti sepeda motor.

Dari keterangan FD, ia mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R.

Adapun nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp3.000.000.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menyampaikan bahwa pelaku KAA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Sabtu (31/05/2025).

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Purdai yanti

Berita Terkait

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Berita Terbaru