Wartawan Diancam Parang oleh Nelayan Saat Liput Tambang Ilegal di Bangka Barat

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Parit Tiga – Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Seorang nelayan bernama Herman diduga mengancam seorang wartawan berinisial M dengan sebilah parang saat M menjalankan tugas peliputan di kawasan tambang ilegal jenis tawer (PIP) di perairan Belembang Bakik, Kecamatan Parit Tiga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, ketika M bersama beberapa rekan wartawan lainnya mengunjungi lokasi untuk mendokumentasikan aktivitas tambang yang sudah lama beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan M, insiden tersebut bermula ketika rombongan wartawan tiba di pesisir pantai Belembang Bakik. Saat itu, mereka berencana untuk mengabadikan kondisi tambang ilegal yang kerap kali merusak ekosistem laut setempat.

 

 

Namun, upaya mereka tiba-tiba dihalangi oleh Herman, seorang nelayan setempat yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang tersebut. Herman, yang saat itu tampak emosi, mendekati M dengan membawa sebilah parang dan mengancam akan melukai wartawan tersebut jika terus mengambil foto.

 

“Saya diancam pakai parang oleh nelayan itu. Pelakunya ada di foto, dan dia mengacungkan parang seolah ingin menebas kami berdua,” ungkap M kepada penulis.

 

 

M menambahkan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus, dan Kapolsek Jebus langsung turun ke lokasi untuk mengecek situasi.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

Tindakan Herman dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Water Meter di PALI Terungkap, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

 

Menyikapi peristiwa ini, M mengharapkan aparat penegak hukum di Bangka Barat segera menindaklanjuti laporannya.

 

 

“Saya minta kepolisian segera menangkap pelaku nelayan yang mengacungkan parang kepada wartawan sesuai hukum yang berlaku,” tegas M.

 

 

Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi kebebasan pers agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada rekan-rekan wartawan lainnya di masa depan.

 

Keberanian Herman dalam mengancam wartawan dengan senjata tajam menunjukkan betapa rentannya situasi yang dihadapi para jurnalis ketika mencoba mengungkap kebenaran di lapangan.

 

 

Ini sekaligus menjadi cermin betapa kuatnya pengaruh praktik tambang ilegal di daerah tersebut hingga memicu tindakan kekerasan terhadap siapa saja yang berusaha mengungkapnya.

 

Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran bagi Herman, tetapi juga bagi semua pihak yang berusaha menghalangi tugas wartawan.

 

Momen ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tugas wartawan adalah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengungkap fakta demi kepentingan publik.

 

Perlindungan terhadap wartawan harus dijaga dengan baik agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jebus, dan perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers di wilayah Bangka Barat. Joy/KBO Babel / MB

Berita Terkait

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru