Wartawan Diancam Parang oleh Nelayan Saat Liput Tambang Ilegal di Bangka Barat

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Parit Tiga – Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Seorang nelayan bernama Herman diduga mengancam seorang wartawan berinisial M dengan sebilah parang saat M menjalankan tugas peliputan di kawasan tambang ilegal jenis tawer (PIP) di perairan Belembang Bakik, Kecamatan Parit Tiga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, ketika M bersama beberapa rekan wartawan lainnya mengunjungi lokasi untuk mendokumentasikan aktivitas tambang yang sudah lama beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.

 

Menurut keterangan M, insiden tersebut bermula ketika rombongan wartawan tiba di pesisir pantai Belembang Bakik. Saat itu, mereka berencana untuk mengabadikan kondisi tambang ilegal yang kerap kali merusak ekosistem laut setempat.

 

 

Namun, upaya mereka tiba-tiba dihalangi oleh Herman, seorang nelayan setempat yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang tersebut. Herman, yang saat itu tampak emosi, mendekati M dengan membawa sebilah parang dan mengancam akan melukai wartawan tersebut jika terus mengambil foto.

 

“Saya diancam pakai parang oleh nelayan itu. Pelakunya ada di foto, dan dia mengacungkan parang seolah ingin menebas kami berdua,” ungkap M kepada penulis.

 

 

M menambahkan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus, dan Kapolsek Jebus langsung turun ke lokasi untuk mengecek situasi.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

Tindakan Herman dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers, yang merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

 

Menyikapi peristiwa ini, M mengharapkan aparat penegak hukum di Bangka Barat segera menindaklanjuti laporannya.

 

 

“Saya minta kepolisian segera menangkap pelaku nelayan yang mengacungkan parang kepada wartawan sesuai hukum yang berlaku,” tegas M.

 

 

Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi kebebasan pers agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada rekan-rekan wartawan lainnya di masa depan.

 

Keberanian Herman dalam mengancam wartawan dengan senjata tajam menunjukkan betapa rentannya situasi yang dihadapi para jurnalis ketika mencoba mengungkap kebenaran di lapangan.

 

 

Ini sekaligus menjadi cermin betapa kuatnya pengaruh praktik tambang ilegal di daerah tersebut hingga memicu tindakan kekerasan terhadap siapa saja yang berusaha mengungkapnya.

 

Tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran bagi Herman, tetapi juga bagi semua pihak yang berusaha menghalangi tugas wartawan.

 

Momen ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tugas wartawan adalah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengungkap fakta demi kepentingan publik.

 

Perlindungan terhadap wartawan harus dijaga dengan baik agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jebus, dan perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers di wilayah Bangka Barat. Joy/KBO Babel / MB

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru