Kabupaten Batu Bara (Sumut) // Mitramabesnews.com.
Pada hari Minggu 02/03/2025 pada sekira pukul.14.30 Wib telah terjadi seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal ( 17) tewas di salah satu kegiatan pengurukan ( Galian Pasir) Diduga Illegal tidak memiliki ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang beraktivitas di bantaran sungai atau ( DAS) Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi dari narasumber Awak Media dapat dilapangan awal mulanya kejadian tewasnya seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal (17) hendak memancing ikan disekitar Bantaran Sungai yang Berada tepat sepanjang bantaran sungai atau ( DAS) Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara diperkirakan terpeleset dan masuk ke areal galian C ( Pengurukan Pasir) yang Diduga Illegal Alias tidak Mempunyai Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Sikorban ( Safrizal) masih Status Pelajar Kelas 1 SMA di salah satu sekolah yang ada di kabupaten Batu Bara,tewasnya sikorban ( Safrizal) diperkirakan tidak bisa ( Pintar) berenang akhirnya tewas tenggelam di galian C ( Pengurukan) Pasir Diduga Illegal tidak mempunyai ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beraktivitas melakukan pengurukan Pasir tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak hukum ( APH) yang terutama di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini.
Menurut Warga Sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak Media Online,Disini Bang sepanjang Bantaran sungai ( DAS) Banyak ( Marak) pengurukan ( Galian C) Pasir Dugaan Kami Illegal Alias tidak memiliki Surat Izin Resmi beraktitas melakukan galian C( Pengurukan) Pasir di Bantaran Sungai ( DAS) ini” tuturnya Warga”.
Di hal yang Sama Warga yang lain sama tinggal sekitar Aktivitas pengurukan Pasir ( Galian C) membenarkan bahwa maraknya galian C ( Pengurukan) Pasir mengatakan,” Mana ada Surat Izin Resmi alias Dugaan Kami Illegal sudah lama beroperasi atau beraktivitas melakukan galian tanpa tersentuh Aparat Penegak hukum ( APH) dari Polres Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini,dan Dugaan Kami Sudah ada Setoran ( Upeti) Buat Ormas, Aparat Penegak hukum ( APH) mana mungkin berani melaksanakan kegiatan pengurukan Pasir ( Galian C) Sampai saat ini,” Kata Warga disekitar Kejadian”.
Warga sangat menyesalkan Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak berani mengambil tindakan terhadap pengurukan Pasir ( Galian C) yang Diduga ini, untuk di STOP beroperasi Alias Di TUTUP selamanya agar Tidak ada lagi Korban Jiwa lebih banyak lagi Akibat Aktivitas Pengurukan Pasir ( Galian C) ke depan dan disekitar sepanjang bantaran sungai ( DAS) Sei Suka ini,” Pengakuan Warga”.
Diberitakan Oleh (Hayrul.S,SE/RED)