Warga Desa Pelopatan Dusun 5 Tewas di Galian C ( Pengurukan) Pasir Diduga Illegal, Tidak Punya Izin Resmi Saat Mencari Ikan, Desa Pelopatan Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara Prov.SUMUT

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Batu Bara (Sumut) // Mitramabesnews.com.

Pada hari Minggu 02/03/2025 pada sekira pukul.14.30 Wib telah terjadi seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal ( 17) tewas di salah satu kegiatan pengurukan ( Galian Pasir) Diduga Illegal tidak memiliki ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang beraktivitas di bantaran sungai atau ( DAS) Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi dari narasumber Awak Media dapat dilapangan awal mulanya kejadian tewasnya seorang Warga Desa Pelopatan Dusun 5 yang Bernama Safrizal (17) hendak memancing ikan disekitar Bantaran Sungai yang Berada tepat sepanjang bantaran sungai atau ( DAS) Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara diperkirakan terpeleset dan masuk ke areal galian C ( Pengurukan Pasir) yang Diduga Illegal Alias tidak Mempunyai Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

 

Sikorban ( Safrizal) masih Status Pelajar Kelas 1 SMA di salah satu sekolah yang ada di kabupaten Batu Bara,tewasnya sikorban ( Safrizal) diperkirakan tidak bisa ( Pintar) berenang akhirnya tewas tenggelam di galian C ( Pengurukan) Pasir Diduga Illegal tidak mempunyai ( Mengantongi) Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup yang Bebas Beraktivitas melakukan pengurukan Pasir tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak hukum ( APH) yang terutama di Wilayah Hukum POLRES Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini.

Baca Juga:  Kerja Sama Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU

 

Menurut Warga Sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada Awak Media Online,Disini Bang sepanjang Bantaran sungai ( DAS) Banyak ( Marak) pengurukan ( Galian C) Pasir Dugaan Kami Illegal Alias tidak memiliki Surat Izin Resmi beraktitas melakukan galian C( Pengurukan) Pasir di Bantaran Sungai ( DAS) ini” tuturnya Warga”.

 

Di hal yang Sama Warga yang lain sama tinggal sekitar Aktivitas pengurukan Pasir ( Galian C) membenarkan bahwa maraknya galian C ( Pengurukan) Pasir mengatakan,” Mana ada Surat Izin Resmi alias Dugaan Kami Illegal sudah lama beroperasi atau beraktivitas melakukan galian tanpa tersentuh Aparat Penegak hukum ( APH) dari Polres Batu Bara Provinsi Sumatera Utara ini,dan Dugaan Kami Sudah ada Setoran ( Upeti) Buat Ormas, Aparat Penegak hukum ( APH) mana mungkin berani melaksanakan kegiatan pengurukan Pasir ( Galian C) Sampai saat ini,” Kata Warga disekitar Kejadian”.

 

Warga sangat menyesalkan Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak berani mengambil tindakan terhadap pengurukan Pasir ( Galian C) yang Diduga ini, untuk di STOP beroperasi Alias Di TUTUP selamanya agar Tidak ada lagi Korban Jiwa lebih banyak lagi Akibat Aktivitas Pengurukan Pasir ( Galian C) ke depan dan disekitar sepanjang bantaran sungai ( DAS) Sei Suka ini,” Pengakuan Warga”.

 

Diberitakan Oleh (Hayrul.S,SE/RED)

Berita Terkait

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru