Subulussalam//Mitramabesnews.com
28 November 2025
Pemerintah Kota Subulussalam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/192/2025 yang berisi larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok barang selama kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, ini dikeluarkan menyusul keputusan status tanggap darurat bencana sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/217/Tahun 2025 dan surat pernyataan bencana Nomor 360/1671/2025.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh toko retail, grosir, dan pedagang di wilayah Kota Subulussalam. Pemerintah menegaskan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi bencana untuk meraup keuntungan secara tidak etis.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin penting, antara lain:
1.Larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat.
2.Imbauan tetap mendistribusikan barang secara wajar, termasuk mengeluarkan stok barang yang dimiliki demi kepentingan masyarakat.
3.Larangan melakukan penimbunan barang, terutama barang kebutuhan pokok.
4.Anjuran turut membantu pemerintah dalam melewati masa tanggap darurat dengan menjaga stabilitas distribusi dan harga barang.
Wali Kota berharap kerja sama para pelaku usaha dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah bencana yang sedang terjadi.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Aceh, Ketua DPRK Subulussalam, Kapolres Subulussalam, Dandim 0118 Subulussalam, serta Kepala OPD terkait seperti Dinas Perindagkop dan UKM serta DPMPTSP Kota Subulussalam.
Jurnalis:Syahbudin Padank,






