Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU || www.mitramabesnews.com  — Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Raperda Tentang Pemerintahan Desa*
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

*Raperda Tentang Pengelolaan Sampah*
Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Baca Juga:  Kesti TTKKDH Kabupaten Tulang Bawang Gelar Puputan dan Silaturahmi di padepokan Gagak kimaung bodas

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

*Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*
Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

(Jono suhendra)

Berita Terkait

NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM
Satlantas Polres Aceh Barat Laksanakan Pengamanan dan Atur Lalin Car Free Day di Meulaboh
Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi
Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP
Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang
Ketua APKASINDO Aceh,Netap Ginting Minta PKS Beli TBS Petani Sesuai Dengan Harga Yang Ditetapkan Pemerintah Aceh
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
Wakil Bupati Indramayu Terima Audensi FKJI, Janji Akan Segera Koordinasi Dengan Bupati Lucky Terkait Nasib Gedung GPI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:23

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:01

Polres Aceh Barat Laksanakan Serah Terima Jabatan, Kapolres Pimpin Upacara 

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:29

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Berita Terbaru