Waaw!!!Piralnya di Media Online Diduga Salah Satu Gudang BBM Ilegal di Sungai Pedado Terkesan Tak Tersentuh Hukum

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 19 October 2024
Palembang, Sumsel,-
Masih adanya beberapa gudang BBM diduga ilegal di wilayah hukum Polrestabes Palembang salah satunya di Sungai Pedado Kertapati Palembang.
Dari pantauan awak media di lapangan, Selasa (15/10/2024) terlihat aktivitas bisnis BBM diduga ilegal berjalan disiang hari tanpa adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pada bulan lalu lokasi gudang ini dibongkar Aph,kini terkesan gudang baru buka ini tak tersentu Aph,Dari Firalnya berita online
tribuntipikor yang menyatakan,dari seorang warga masyarakat yang sering melewati Sungai Pedado/Jl H.Sarkowi B, Keramasan Kec. Kertapati Palembang, Selasa (15/10/2024) sebut saja namanya Supr kepada awak media mengatakan,

“Kami masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku bisnis BBM diduga ilegal, kami sangat terganggu saat sedang melewati jalan ini kerena banyaknya kendaraan BBM diduga ilegal menutupi jalan,” harapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik

Baca Juga:  Antisipasi Sedari Dini Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gencarkan Giat KRYD

melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah).

(Team)

Berita Terkait

Memeriahkan Hari Kemerdekaan ri Ke 80 Tahun Masyarakat Dan Pemerintah desa Randudongkal mengadakan Lomba Karnaval.
Meriahkan HUT RI Ke 80 Masyarakat Desa Kalisaleh Kecamatan Belik Adakan Karnaval
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:04

Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Berita Terbaru