Viral Gudang BBM Ilegal Diduga Milik APH Terus Beroperasi di Rantau Sialang, Mabes Polri Didesak Turun Tangan!

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

MUSI BANYUASIN,- Sebuah gudang yang disinyalir menjadi sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, dilaporkan masih beroperasi setiap hari tanpa tersentuh hukum. (15/7/2025)

Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan kuat bahwa gudang gelap tersebut milik seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah Musi Banyuasin. Informasi ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah video aktivitas ilegalnya viral di media sosial yang bersumber dari Viral Informasi Aktual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman video yang beredar luas menunjukkan skala operasional gudang yang mencurigakan, mengindikasikan praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang terorganisir.

Jika dugaan keterlibatan APH ini terbukti, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi integritas institusi penegak hukum dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan.
Melihat fakta ini, Mabes Polri didesak keras untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini.

Masyarakat menuntut penyelidikan yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Penimbunan BBM ilegal bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi yang diselewengkan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan pasokan dan distorsi harga di pasaran, yang pada akhirnya merugikan rakyat.

Dampak Hukum yang Mengancam Pelaku dan Kredibilitas Institusi
Kasus dugaan penimbunan BBM ilegal ini, terutama dengan potensi keterlibatan APH, membawa konsekuensi hukum yang serius dan berlapis:

* Tindak Pidana Penimbunan BBM Sesuai UU Migas: Para pelaku penimbunan BBM ilegal akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila BBM yang ditimbun tidak bersubsidi namun tanpa izin usaha yang sah, pasal-pasal lain dalam UU Migas atau peraturan turunannya tetap dapat diterapkan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kewaspadaan dan Disiplin, Kapolres Bangka Cek Ruang Tahanan

* Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penimbunan BBM ilegal dianggap sebagai hasil kejahatan. Oleh karena itu, para pelaku berpotensi besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman untuk TPPU sangat berat, meliputi pidana penjara yang panjang, denda yang sangat besar, dan yang terpenting, penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari kejahatan tersebut.

* Sanksi Berat bagi APH yang Terlibat: Jika dugaan keterlibatan APH terbukti benar, oknum tersebut tidak hanya akan menghadapi tuntutan pidana umum, tetapi juga sanksi berat sesuai dengan kode etik dan disiplin profesi institusi mereka. Sanksi ini dapat sangat beragam, mulai dari:

* Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas.

* Sanksi disipliner seperti penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan), atau penempatan dalam daftar khusus.

* Potensi jeratan pasal pidana terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau gratifikasi jika terbukti adanya keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal tersebut. Keterlibatan APH dalam kejahatan ini sangat mencederai integritas institusi dan merusak kepercayaan publik.

* Kerugian Negara dan Dampak Sosial Ekonomi:

Praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal secara langsung menyebabkan kerugian finansial yang masif bagi negara, baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang. Selain itu, penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran akibat penyelewengan ini juga membebani APBN dan merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Secara sosial ekonomi, hal ini dapat memicu kelangkaan dan instabilitas harga BBM di tingkat konsumen.

Kasus ini menjadi ujung tombak pengujian komitmen Mabes Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum di dalam institusi. Publik menantikan tindakan tegas dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

4 pilar

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru