Mitramabesnews.com
MUSI BANYUASIN,- Sebuah gudang yang disinyalir menjadi sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, dilaporkan masih beroperasi setiap hari tanpa tersentuh hukum. (15/7/2025)
Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan kuat bahwa gudang gelap tersebut milik seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah Musi Banyuasin. Informasi ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah video aktivitas ilegalnya viral di media sosial yang bersumber dari Viral Informasi Aktual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman video yang beredar luas menunjukkan skala operasional gudang yang mencurigakan, mengindikasikan praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang terorganisir.
Jika dugaan keterlibatan APH ini terbukti, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi integritas institusi penegak hukum dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan kejahatan.
Melihat fakta ini, Mabes Polri didesak keras untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini.
Masyarakat menuntut penyelidikan yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Penimbunan BBM ilegal bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi yang diselewengkan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan pasokan dan distorsi harga di pasaran, yang pada akhirnya merugikan rakyat.
Dampak Hukum yang Mengancam Pelaku dan Kredibilitas Institusi
Kasus dugaan penimbunan BBM ilegal ini, terutama dengan potensi keterlibatan APH, membawa konsekuensi hukum yang serius dan berlapis:
* Tindak Pidana Penimbunan BBM Sesuai UU Migas: Para pelaku penimbunan BBM ilegal akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila BBM yang ditimbun tidak bersubsidi namun tanpa izin usaha yang sah, pasal-pasal lain dalam UU Migas atau peraturan turunannya tetap dapat diterapkan.
* Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penimbunan BBM ilegal dianggap sebagai hasil kejahatan. Oleh karena itu, para pelaku berpotensi besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman untuk TPPU sangat berat, meliputi pidana penjara yang panjang, denda yang sangat besar, dan yang terpenting, penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari kejahatan tersebut.
* Sanksi Berat bagi APH yang Terlibat: Jika dugaan keterlibatan APH terbukti benar, oknum tersebut tidak hanya akan menghadapi tuntutan pidana umum, tetapi juga sanksi berat sesuai dengan kode etik dan disiplin profesi institusi mereka. Sanksi ini dapat sangat beragam, mulai dari:
* Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas.
* Sanksi disipliner seperti penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan), atau penempatan dalam daftar khusus.
* Potensi jeratan pasal pidana terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan, atau gratifikasi jika terbukti adanya keuntungan pribadi dari aktivitas ilegal tersebut. Keterlibatan APH dalam kejahatan ini sangat mencederai integritas institusi dan merusak kepercayaan publik.
* Kerugian Negara dan Dampak Sosial Ekonomi:
Praktik penimbunan dan niaga BBM ilegal secara langsung menyebabkan kerugian finansial yang masif bagi negara, baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang. Selain itu, penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran akibat penyelewengan ini juga membebani APBN dan merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Secara sosial ekonomi, hal ini dapat memicu kelangkaan dan instabilitas harga BBM di tingkat konsumen.
Kasus ini menjadi ujung tombak pengujian komitmen Mabes Polri dalam memberantas kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum di dalam institusi. Publik menantikan tindakan tegas dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
4 pilar