UU Paten yang Diperbaharui: Melindungi Inovasi untuk Masa Depan Indonesia

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Jakarta -Dalam langkah signifikan bagi perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Senin, 30 September 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan upaya penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan ketentuan internasional agar Indonesia dapat berperan aktif dalam perkembangan global di bidang kekayaan intelektual.

“Persiapan untuk perubahan ketiga ini telah dimulai sejak tahun 2019. Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta mendorong pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual,” ungkap Supratman.

 

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah melaksanakan serangkaian rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan. Beberapa poin penting yang disepakati dalam RUU ini mencakup penambahan definisi baru mengenai “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” serta pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten.

 

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan masa grace period dari enam bulan menjadi satu tahun. Ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para penemu untuk mempersiapkan dokumen paten mereka sebelum pengajuan resmi.

 

Selain itu, penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination) menjadi fokus utama dalam revisi ini. Pengaturan permohonan paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional selaras dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

 

Supratman juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional. “Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan dunia internasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Ranting Gunungpring Sembelih 77 Ekor Hewan Kurban

 

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan UU Paten ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa revisi ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran paten dan memperpanjang masa grace period.

 

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka investasi di Indonesia, terutama dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujar Wihadi.

 

Perubahan penting lainnya dalam UU Paten yang baru termasuk ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Jika suatu invensi semata-mata merupakan program komputer, maka akan dilindungi oleh hak cipta, kecuali jika diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang layak dilindungi oleh paten. Selain itu, pemegang paten diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan paten mereka di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari provinsinya. Berbagai inisiatif telah dilakukan, termasuk penyelenggaraan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan pelaku usaha di Provinsi Babel pada Juli 2024.

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai paten, Harun menambahkan bahwa telah dilakukan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung pada 27 Agustus 2024.

 

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Jakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dosen, mahasiswa, dan civitas akademika mengenai paten.

 

Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan paten di Indonesia, menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara. (Sandy/KBO Babel)

Berita Terkait

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:02

Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:00

Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel

Berita Terbaru