Unjuk Rasa Sempat Memanas, TAPD Minta Kemendagri Segera Copot Bupati Lahat Dari Jabatannya

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 24 October 2024
Jakarta _ Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) untuk ke-2 kalinya kembali unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, No.7, Gambir, Jakarta Pusat.

Di jaga ketat pihak Kepolisian, unjuk rasa sempat memanas ketika terpropokasi oleh pihak keamanan gedung Kemendagri sehingga memicu emosi para pengunjuk rasa untuk berusaha merangsek masuk dengan cara mendorong pintu gerbang, namun kembali kondusif setelah diredam oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini aksi bukan yang pertama kalinya di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Lahat,” kata Dimas Rahmatullah selaku Koordinator Aksi.

Dimas mengungkapkan, ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemberhentian Perangkat Desa tanpa mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka Bupati selaku atasan pejabat seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa.

“Bupati Lahat harus memberikan sanksi terhadap Kepala Desa atas perbuatannya, karena telah mengabaikan putusan PTUN dan memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani aturan,” jelas Dimas di hadapan wartawan, Kamis (24/10/2024).

Hingga saat ini sanksi tersebut tidak pernah diberikan, hal ini mengacu pada pasal 13 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016, jika pejabat yang berwenang tidak memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, maka pejabat berwenang tersebut juga harus dikenakan sanksi yang sama oleh atasannya.

Lanjut kata Dimas, penggunaan kekuasaan negara terhadap warga masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang terlebih sebagai objek. Melainkan, setiap keputusan atau tindakan terhadap warga masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Sinergi Pihak PLN Dan LBPH Kosgoro Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat

Maka dengan ini TAPD Kabupaten Lahat menyampaikan beberapa tuntutan kepada Mendagri RI, diantaranya :

1. Menuntut Mendagri untuk segera memutuskan pencopotan jabatan Bupati Lahat Saudara Imam Pasli, karena telah terbukti tidak pernah memberikan sanksi kepada 10 Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah melebihi 21 Hari kerja, sejak perintah Pengadilan tersebut dan tidak memberikan sanksi terhadap 13 Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani ketentuan yang berlaku (bertindak sewenang-wenang).

2. Menuntut Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus terhadap jajaran Pejabat Pemerintahan Kabupaten Lahat yang diduga ikut melindungi Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Menuntut Mendagri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk segera melakukan audit khusus atas adanya dugaan kerugian keuangan Negara maupun Daerah yang berjumlah puluhan Miliar Rupiah, dimana terdapat penggunaan anggaran dalam APBDes yang diterima (Gaji) dan dikelola oleh seorang Perangkat Desa yang tidak sah atas jabatannya (cacat wewenang) yang terjadi pada puluhan Desa di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara ditempat yang sama, dari pihak Kemendagri menanggapi besok akan dibuatkan surat jawaban untuk TAPD sebagaimana yang di harapkan oleh para pengunjuk rasa.

(Chairuns, Purday yanti)

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru