Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster (BBL)

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 24 Juli 2024
Palembang, – Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BBL) pada Senin (22/7/24) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

“Berawal dari informasi masyarakat, jika ada kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang akan melintas di Kota Palembang,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Aria Sakti SH didampingi Kompol Menang saat konferensi pers, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, Tim melihat 2 unit mobil jenis Daihatsu Grand Max warna putih dan jenis Suzuki Apv warna putih yang sedang berhenti di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang,” terangnya.

Mantan Kapolsek Sebrang Ulu 2 ini menambahkan, Tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 37.804 ekor.
“Saat Tim menanyakan kelengkapan dokumen, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumennya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kompol Bayu, kedua pelaku dan barang bukti mobil serta BBL yang berapa di 8 box styrofoam dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka hanya disuruh mengantarkan mobil yang berisi BBL dari Pematang Panggang Lampung menuju ke Simpang Bandara Palembang dan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta untuk satu kali antar,” ujarnya.

Baca Juga: 

Untuk identitas para pelaku berinisial HA (29) warga Dusun Padang Rejo kecamatan Pubian Lampung, dan FDDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Lampung. Keduanya memiliki peran masing-masing sebagai sopir, sementara pemilik BBL berinisial IW yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Setelah di hitung bersama tim KSDAP, untuk total kerugian negara, sekira RP 5.670.600.000,” beber Bayu.

“Sementara kedua pelaku saat ini akan di sangkakan dengan pasal 88 JO, pasal 16 AYAT (1), dan pasal 92 JO, Pasal 26 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1,5 Milyar,” tutup Kompol Bayu

Purday yanti

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru