Mitramabesnews,com
Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan Team Macan Putih Rambang Polsek Rambang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menerangkan bahwa kronologis kejadian pencurian di ketahui pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di kebun karet milik Fendi Sutrisno, Dusun III Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu Fendi Sutrisno melihat sayak penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong serta masih basah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.544.000 (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang,” ucap IPTU Zulkarnain.
Tak butuh waktu lama, pada hari Sabtu sekira pukul 16.00 Wib pelaku pencurian jedolan getah karet atas nama Ricky Pranando (31) bersama Anggy Karera (24) berhasil di amankan oleh Team Macan Putih Rambang Polsek Rambang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH di Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
“Penangkapan berawal ketika kami menerima serahan satu orang yang diduga telah melakukan pencurian getah karet oleh Linmas Desa Sugihwaras Barat sekira pukul 02.30 Wib atas nama Anggy Karera. Kemudian dilakukan cek TKP dan amankan barang bukti 1 keping jedolan karet yang disimpan dalam semak-semak dekat rumah kosong, setelah di interogasi pelaku mengakui lakukan pencurian bersama dengan Ricky Pranando,” terang IPTU Zulkarnain.
Kemudian Team Macan Putih Rambang Polsek Rambang yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Kanit Reskrim Bripka Komang Marta A melakukan penangkapan terhadap pelaku Ricky Pranando yang saat itu berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 keping jedolan getah karet sebayak 34 kg dan 5 mangkuk penampung jedolan getah karet warna biru kami amankan ke Polsek Rambang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Zulkarnain.
Purdai Yanti