Mitramabesnew, com
PALI – Kali ini,seorang pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres PALI,saat beraksi di kawasan Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur,Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,Sumatera Selatan.
Tersangka yang diketahui berinisial AOR bin AM(25) ini, tercatat sebagai warga Desa Gunung Raja,Kecamatan Penukal,Kabupaten PALI,ia ditangkap pada Jumat malam, 20 Juni 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di rumah kontrakannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar, antara lain 1 plastik klip bening sedang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 2,90 gram (bruto),1 lembar tisu putih,1 kotak rokok merk RC Blueberry dan 1 timbangan digital warna hitam,lalu 1 buah skop/pipet bening,1 bal plastik klip bening kosong,2 lembar uang pecahan Rp 50.000.-, serta 1 unit HP OPPO RENO 13 warna ungu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah,atas maraknya transaksi narkoba di wilayah Talang Nanas.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa,operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh dirinya dan dilakukan bersama KANIT IDIK I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si.,KANIT IDIK II IPDA Adeyus Barianto,S.H.,serta Katim Opsnal Aipda Rully bersama tim.
> “Penangkapan ini berkat sinergi dan kerja cepat tim kami yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat.Setelah dilakukan penyelidikan,tim langsung melakukan penggerebekan dikontrakan tersangka dan menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga kuat,digunakan untuk aktivitas jual-beli narkoba,”ujar AKP Dedy saat diwawancarai pada Senin pagi (23/6) diruang kerjanya.
Masih menurut Kasat Resnarkoba,barang bukti sabu tersebut ditemukan di belakang kontrakan tersangka,tersimpan rapi dalam tisu dan dibungkus dalam kotak rokok.
AKP Dedy juga menyampaikan pesan tegas dari Kapolres PALI,AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi sedikit pun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
> “Bapak Kapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati.Tidak akan ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten PALI. Kami terus komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,”ucap AKP Dedy menegaskan.
Saat ini, tersangka AOR berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini,kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya.”pungkas Kasat Narkoba.
Purdai yanti