Tukang Bangunan di Pangkalpinang Diringkus dengan Sabu 2,6 Kg dan Ganja 1,4 Kg

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan menangkap seorang tukang bangunan berinisial RH alias Rudi. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Babel, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelaku.

 

 

“Kami menerima laporan mengenai kegiatan pelaku yang mencurigakan, dan saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya,” jelas Jojo saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

 

Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram, serta ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram.

 

 

Penemuan ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menambah catatan hitam terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Sebelum menemukan narkoba dalam jumlah besar tersebut, tim Ditresnarkoba awalnya mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

 

 

Dari situ, pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kediaman RH, di mana mereka menemukan lebih banyak barang bukti narkoba.

 

 

“Kami menemukan dua plastik bening berisi sabu, tujuh plastik strip besar berisi sabu, serta 24 plastik strip sedang yang juga berisi sabu. Selain itu, kami menemukan dua kardus berisi ganja yang dibungkus lakban,” rinci Jojo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, dan sejumlah plastik yang digunakan pelaku untuk mengemas narkoba.

 

 

Penemuan ini menunjukkan bagaimana pelaku beroperasi dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca Juga:  SATRESNARKOBA POLRES PALI GAGALKAN PEREDARAN EKSTASI DI TEMPAT HIBURAN MUSIK REMIX

 

“Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung,” tambah Jojo.

 

Terkait dengan tindakannya, RH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana berat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran narkoba dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

 

Kejadian ini menyoroti betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.

 

 

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah narkoba. Jika ada informasi tentang aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita,” kata Jojo.

 

Dari kejadian ini, Polda Babel bertekad untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.

 

 

Dengan penangkapan RH, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menggencarkan kampanye anti-narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di daerah ini.

 

Sementara itu, pelaku RH akan menghadapi proses hukum selanjutnya, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba yang mungkin terlibat.

 

 

Kasus ini merupakan pengingat akan bahaya narkoba yang mengancam masyarakat, serta pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan ini. (Bonedi/KBO Babel)

Berita Terkait

Kadis Pendidikan Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Kelancaran Proses Belajar Mengajar
Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO
Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat
Pelayanan SKCK Dibuka Hingga Minggu, Semua Pemohon Dilayani Secara Adil Tanpa Prioritas
Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:10

Aliansi Masyarakat Batang Gelar Aksi di DPRD, Sampaikan 5 Tuntutan

Senin, 8 September 2025 - 15:11

Masyarakat Berharap PT.Inalum Diposisi Netral Dalam Penyaluran Bantuan Maupun CSR Perusahaan Terhadap Masyarakat, Kabupaten Batu-Bara Sumut

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34

Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali

Kamis, 4 September 2025 - 09:15

Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan

Rabu, 3 September 2025 - 12:55

Satu Unit Rumah Pemanen Milik Warga Di Nagan Raya Terbakar di Lahap si Jago Merah

Selasa, 2 September 2025 - 09:11

Yusri Mahendra Di Dampingi panglima TRIGA Aceh Nadar combet,Dukung Aksi Tapi Damai

Selasa, 2 September 2025 - 08:13

Saluran Irigasi Lung Tiga Cot Gud Seunagan Timur Di Bersihkan Puluhan Personil Batalyon TP 856 / Satria Bumi Sakti Turut Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:24

Berulang kali didemo, Polsek Pancur Batu terkesan tidak berani menangkap Pelaku Laporan Masyarakat

Berita Terbaru