Trenwood Abai Hukum Indonesia, Eksportir Kayu Semarang Dirugikan.

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trentwood Abai Hukum Indonesia, Eksportir Kayu Semarang Dirugikan

SEMARANG – PT Buana Triarta melalui kuasa hukum ASP Law Office resmi mengajukan gugatan terhadap perusahaan asal Belanda, Trentwood, dan pihak pemeriksa independen, Al Hadi Yusoef, ke Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan ini diajukan karena Trentwood dianggap melakukan wanprestasi dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak.

Kerjasama antara PT Buana Triarta dan Trentwood sebelumnya menggunakan sistem Free On Board (FOB), yang telah dijalankan sesuai standar perdagangan internasional. PT Buana Triarta telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan kayu sesuai kesepakatan, sementara tanggung jawab berpindah ke pihak pembeli setelah barang dimuat di kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjamin mutu, Trentwood menunjuk pemeriksa independen yang bertugas memastikan spesifikasi barang. Namun, Trentwood menolak melanjutkan pembayaran dengan dalih barang tidak sesuai spesifikasi.

Pemeriksa independen yang ditunjuk sendiri bahkan mengakui tidak melakukan pengecekan penuh. Hal ini menimbulkan kerugian bagi PT Buana Triarta, baik secara materiil maupun reputasi.

Managing Partner ASP Law Office, Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., CCLA., menegaskan, ketidakhadiran Trentwood dalam sidang perdana bukan hanya soal prosedural. Itu adalah bentuk nyata dari ketiadaan iktikad baik dalam bisnis internasional.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

“Mereka ingin menikmati manfaat perdagangan di Indonesia, tetapi menolak tunduk pada hukum ketika terjadi sengketa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/8/25).

ASP Law Office menilai bahwa absennya Trentwood dalam proses persidangan memperlihatkan kelemahan sistem hukum Indonesia dalam menghadapi entitas asing yang tidak memiliki perwakilan hukum tetap di dalam negeri.

Oleh karena itu, ASP Law Office mendorong adanya regulasi yang mewajibkan setiap entitas asing menunjuk perwakilan hukum resmi di Indonesia sebelum bertransaksi secara rutin.

PT Buana Triarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum demi menegakkan kepastian hukum, menjaga kedaulatan, serta melindungi kepentingan eksportir nasional.

“Kasus ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi tentang prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang beritikad baik,” tambah Anthonius.

 

(M.Taufik hidayat)..

Berita Terkait

Tersangka Baru CV Agapi Mitra Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong, Ibu Tersangka Menangis Histeris!
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Ketum LASKAR Apresiasi Kapolda Aceh Atas “Reaksi Cepat” Laporannya Mengenai Galian C Ilegal Di Kota Sabang
Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah
Warga Desa Manjangan Ditemukan Meninggal di Belakang Rumah, Diduga jatuh Saat Petik Nangka.
LBH Iskandar Muda Aceh Apesiasi Polres Aceh Timur Sigap Tangkap Pelaku Pembunuh Kurir Shopee..
Jalan jambi Jadi Area Balap Truck batubara 33 Ton , Di duga Ada Kongkalikong Pengusaha Dan Pemerintah.
LSM BPPI GELAR RAPAT KORDINASI UNTUK PENGUATAN KONTROL SOSIAL DAN PERUBAHAN PENGURUS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:30

Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Purwodadi Diduga Asal Jadi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:07

Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Gubernur Riau Disesalkan, Fadila Saputra: Jangan Rusak Citra Negeri Melayu yang Beradab

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:45

Realisasikan Dana Banprov 2025, Pemdes Drunten Kulon Kec.Gabuswetan Untuk Pembangunan Cor Betonisasi Jalan Lingkungan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:39

Diduga Adanya Manipulasi Dana Desa Tahun 2023/2024 Diharapkan Inspektorat dan APH usut tuntas Desa Alue Seupeng Nagan Raya.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:16

Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menangkap di Duga Pelaku Penembakan di Pancur Batu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:54

Anggota DPRD Tanjab Barat Dapil III Yetno Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lampisi Sp 2 Lewat Reses I, Tahun Sidang 2025-2026

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:28

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:24

Politisi PDI-P :”Siap Potong Pokkir Bangun Masjid Giok, Jangan CSR!” Kalau Dewan lain siap

Berita Terbaru