Mitramabesnews.com
Musi banyuasin,(Muba)
Peredaran BBM ilegal masih tumbuh subur dan masih menjadi bisnis yang menjanjikan,Bisnis BBM ilegal ini jelas melanggar UU migas dan tidak sedikit menelan korban jiwa.
Kembali terjadi kebakaran Semalam sekitar jam 10 tanggal 3/6/2025, sebuah insiden terbakarnya tongkang diduga pengangkut BBM ilegal dari sumur bor hindoli melewati sungai tanjung menuju sungai lilin,ditengah perjalanan tongkang tersebut meledak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga tokang tersebut dimiliki oleh oknum polisi berpangkat Bripka AS yang bertugas Polsek babat supat musi Banyuasin.
Saksi mata yang enggan disebut namanya”tongkang tersebut meledak api menjalar diatas air akibat ledakan tersebut,tongkang tersebut milik oknum polisi berpangkat Bripka AS,ucapnya.”
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim