Tokoh Politik Kabupaten Kendal Tolak Penggunaan Knalpot Brong Pada Saat Kampanye

- Penulis

Rabu, 3 Januari 2024 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, mitramabesnews.com – Pemilu 2024 dilangsungkan pada 14 Februari 2024 atau sebulan lagi namun suasana politik sudah sangat terasa, termasuk kegiatan yang melibatkan massa. Konvoi pun mewarnai jalanan dengan menggunakan sepeda motor memakai knalpot brong, maka dari itu Sat Intelkam Polres Kendal melakukan koordinasi dengan tokoh politik Kabupaten kendal tentang penggunaan Knalpot brong pada saat konvoi / kampanye. Rabu (3/1/2024).

Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono bersama anggota melakukan koordinasi dengan tokoh politik Kabupaten Kendal antara lain Ketua DPRD Kendal (Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal) H M Makmun, Wakil ketua DPRD Kendal (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal) H. Akhmad Suyuti dan Wakil ketua DPRD Kendal (wakil ketua DPC Gerindra Kabupaten Kendal) H Aenurochim terkait dengan penggunaan Knalpot brong pada saat konvoi Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkoordinasi dengan beberapa tokoh politik yang ada di Kabupaten Kendal karena banyak terjadi pelanggaran berlalulintas di beberapa daerah pada saat konvoi pada Pemilu 2024, mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot brong atau blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK, jadi jangan sampai hal ini terjadi di Kabupaten Kendal nantinya, maka dari itu kita melakukan koordinasi kepada tokoh politik di Kabupaten Kendal untuk bisa menghimbau kepada masyarakat ataupun simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye,” jelas Kasat Intelkam Polres Kendal.

Baca Juga:  Tim Karate Polda Babel Raih 6 Medali Di Kejurnas Karate Kapolri Cup 2024, Salah Satunya Diraih Atlet Polwan

Politisi dari Kendal M. Makmun yang saat ini menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kendal pun turut memberikan dukungan tentang pelarangan penggunaan Knalpot brong pada saat kampanye dan akan menghimbau kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas serta mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.

“Kami sangat mendukung langkah langkah Polri dalam penindakan penggunaan Knalpot brong pada saat kampanye, apabila pada saat kampanye masih terdapat pelanggan silahkan ditindak sesuai ketentuan,” kata M. Makmun.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal H. Akhmad Suyuti yang sangat setuju untuk melarang penggunaan Knalpot brong dalam kegiatan kampanye.

“Tidak jadi masalah apabila nanti terjadi penindakan tilang kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong pada saat konvoi, karena juga merugikan serta banyak dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar,” ucap Suyuti.

Lebih lanjut Kasat Intelkam Polres Kendal juga menambahkan bahwa,
Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.

“Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di media sosial Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman apalagi menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (AZ)

Berita Terkait

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Warga, Satlantas Polres PALI Apresiasi Langkah Proaktif Masyarakat
Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:19

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Warga, Satlantas Polres PALI Apresiasi Langkah Proaktif Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:10

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Berita Terbaru