TIM UNIT OPSNAL POLSEK NAMANG BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGANIAYAA

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan inisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban  PIA (19th) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28th) yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.

 

“Dari kejadian tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/07/VIII/2024/SPKTUNITRESKRIMSEKNAMANG/RESBATENG/POLDAKEP.BABEL tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA (19th) melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya yg dilakukan oleh Pelaku berinisal BOB (28th), kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku BOB (28th) yang berada di Desa Bukit Kijang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah” Ungkap Windaris.

 

 

Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku tersebut merupakan Suami Siri dari Korban PIA, yang dimana motif dari pelaku BOB (28th) melakukan penganiayaan itu karena Emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik Korban, dan juga pelaku saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami  lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.

 

“Korban dan Pelaku merupakan Pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah yang  beralamat Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena  korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut Emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman Alkohol hingga berujung penganiayaan” pungkas windaris

Baca Juga:  Ketangguhan Fisik dan Mental Taruna Akmil Tingkat IV/Sermatutar Diuji

 

Dari informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim opsnal Unit  Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, kab. Bangka Barat. Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan  pelaku  sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  di bawa dan di amankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tim opsnal reskrim Polsek Namang berhasil meringkus Pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kec. Jebus Kab. Bangka Barat dibantu juga oleh Tim Opsnal reskrim polsek jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut” Kata Kasi Humas

 

Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

MB

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dampingi Poktan Tani Makmur Proses Penjemuran Jagung
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan ‘HK Siluman’, Petani Merugi
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu dan Ganja
Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu
Listrik Padam Total! Truk Batubara Diduga ilegal Terguling, Warga Muara Paplik Meradang!.
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20

Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22

Peningkatan Pembangunan Spal Grevel (Saluran Air) Pemdes Cipedang Kec. Bongas, untuk Cegah Daerah Rawan Banjir

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:04

Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19

Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:41

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Berita Terbaru

TNI

Babinsa Dampingi Petani Dalam Pengairan Sawah

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:44