TIM UNIT OPSNAL POLSEK NAMANG BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGANIAYAA

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan inisial PIA (19) tahun, pada Kamis 5 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. menjelaskan singkat kronologis, bermula dari Korban  PIA (19th) melaporkan Pelaku seorang laki2 dengan inisial BOB (28th) yang telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.

 

“Dari kejadian tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/07/VIII/2024/SPKTUNITRESKRIMSEKNAMANG/RESBATENG/POLDAKEP.BABEL tanggal 15 agustus 2024, Korban PIA (19th) melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya yg dilakukan oleh Pelaku berinisal BOB (28th), kejadian penganiayaan itu terjadi dirumah pelaku BOB (28th) yang berada di Desa Bukit Kijang, Kec. Namang, Kab. Bangka Tengah” Ungkap Windaris.

 

 

Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku tersebut merupakan Suami Siri dari Korban PIA, yang dimana motif dari pelaku BOB (28th) melakukan penganiayaan itu karena Emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik Korban, dan juga pelaku saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami  lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.

 

“Korban dan Pelaku merupakan Pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah yang  beralamat Desa Bukit Kijang Kec. Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena  korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut Emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman Alkohol hingga berujung penganiayaan” pungkas windaris

Baca Juga:  Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di jalan Lingkar Selatan pegayut Penegakan Hukum Polres Ogan Ilir Dipertanyakan

 

Dari informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim opsnal Unit  Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, kab. Bangka Barat. Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan  pelaku  sedang memancing, setelah itu pelaku langsung  di bawa dan di amankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tim opsnal reskrim Polsek Namang berhasil meringkus Pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kec. Jebus Kab. Bangka Barat dibantu juga oleh Tim Opsnal reskrim polsek jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut” Kata Kasi Humas

 

Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

MB

Berita Terkait

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan, Salah Dalam Penulisan Nama Desa
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Kapolres Muba Anti Wartawan, Kapolsek Keluang Gagal Total – Ledakan Minyak Ilegal Terus Berulang, Hukum di Muba Lumpuh!
Sekolah Menengah Umum akan Segera Hadir di Beutong Ateuh Banggalang
Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah
Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong
Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!
Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:22

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  

Minggu, 16 November 2025 - 07:54

Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah

Sabtu, 15 November 2025 - 05:00

Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 07:02

Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 - 05:30

Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri

Kamis, 13 November 2025 - 04:39

Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 08:00

Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!

Berita Terbaru