Tim Opsnal Satnarkoba Polres Muba Amankan 607 butir diduga Narkoba Jenis Ekstasi

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 607 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet berhasil diamankan oleh Tim opsnal satnarkoba polres Muba dari tersangka Beni Saputra (35) pada hari Selasa (23/01/2024) dirumahnya di kelurahan Balai Agung Kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin .

Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke satresnarkoba polres Muba yang menginformasikan bahwa dirumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.

Kapolres Muba Akbp. Imam safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi saat dikonfirmasi awak media hari Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 607 butir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan , minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba” Jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gencarkan Patroli Malam Di Daerah Rawan Dan Objek Vital

Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur dirumah tersangka, 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat, yang menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali, jadi tersangka diindikasikan sebagai pengedar dalam hal ini.

“Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah” tambahnya

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru