Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Pertanyakan Pasal Yang di Dakwakan Kliennya

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon — Mitramabesnews.com  Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan dalam sidang yang ke delapan kalinya menghadirkan saksi meringankan ( saksi fakta ) dan Juga saksi ahli Selasa 9 Juli 2024 di PN Sumber Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H pertanyakan pasal Yang di dakwakan Kliennya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbuka Rasnadi Dan Budi Wawan dimulai pukul 14.30 Hadir Tim Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, S.H.Sri Lestari, S.H. Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H. Irfan Mochammad Firmansyah, S.H. Adi Riyanto, S.H.Saksiahli Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. serta kelurga terdakwa.

Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. saksi ahli memaparkan keterangan usai sidang dalam jumpa pers nya , terkait apa yang saya sampaikan dalam ruang sidang mudah mudahan dapat meyakinkan hakim sehingga memberikan kesadaran bagi pengambilan keputusan apa yang saya sampaikan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan sehingga akan menjadi sesuatu yang benar,” terangnya.

 

Lebih lanjut ungkap Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. ” Artinya meskipun seseorang memiliki kesalahan ia di berikan hukuman sesuai porsinya atau yang memang menurut rumusan hukum ia tidak bersalah ia dapat di bebaskan,” tegas Cecep.

 

Selain itu Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H.masih dalam kesempatan yang sama menyampaikan, untuk sidang hari ini pertama tama mohon ya menjadikan perhatian bahwa tadi saya di dalam ruang sidang saya menanyakan kepada ahli karena beliau ini kan ahli jadi saya menanyakan pasal yang di dakwakan untuk Rasnadi ,” terang Miranti.

Baca Juga:  Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.

 

Ramadi pada pasalnya yang di dakwakan jelas jelas tertulis pada keseluruhannya jaksa sendiri mengiyakannya bahwa yang masuk kedalam unsur kesamaan pada keseluruhan baik dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua dan juga bunyinya ada ke untungan dari merek oke, Rasnadi itu tidak ada hubungannya dengan merek oke itu adalah merek lh jelas dakwaannya tidak berhati-hati jadi mohon kepada majelis dan jajarannya untuk bisa objektif dalam menilai.

 

Lebih jauh Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Mengungkapkan, Saya marah dan juga sampai bergetar mendengarkan saksi di tanya apakah saudara saksi di pesan untuk berbohong menjawab sesuatu Saya amati sangat marah karena memang tidak ada pesanan sama sekali karena saya memang ingin sekali saudara saksi ini muncul karena memang saudara Rasnadi tidak bersalah,”terang Miranti.

 

Budi Wawan juga jelas ditanya siapa yang mendapatkan keuntungan namun pertanyaan itu di chat lagi artinya karena pemilik ok sendiri masih berkeliaran maksudnya masih mengedarkan masih memproduksi sementara hanya karyawan dan sudah berhenti dari dua tahun yang lalu sudah tidak kerja lagi tapi tetep di dakwa disitulah ada ketimpangan.

 

Ya mudah-mudahan dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli bisa membebaskan harus bebas karena orang tidak bisa di hukum tanpa pasal yang jelas engga boleh jadi bukan hanya pergi saja yang mungkin salah tangkap bisa jadi ini juga adakah salah dakwaan, tutup Miranti.

Pewarta : Wahid s

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”
SMS Soroti Polsek Babat Toman: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Diduga Asal-Jadi Demi Meraup Untung Besar Pembangunan Tembok Penahan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Burung Dinang Kecamatan Dempo Utara,
Diduga Gudang Cpo Milik “SY” Kebal Hukum Dan Bebas Beroperasi, Polres Ogan Ilir Di Sorot
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru