Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Pertanyakan Pasal Yang di Dakwakan Kliennya

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon — Mitramabesnews.com  Tim Kuasa Hukum Rasnadi dan Budi Wawan dalam sidang yang ke delapan kalinya menghadirkan saksi meringankan ( saksi fakta ) dan Juga saksi ahli Selasa 9 Juli 2024 di PN Sumber Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H pertanyakan pasal Yang di dakwakan Kliennya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbuka Rasnadi Dan Budi Wawan dimulai pukul 14.30 Hadir Tim Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, S.H.Sri Lestari, S.H. Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H. Irfan Mochammad Firmansyah, S.H. Adi Riyanto, S.H.Saksiahli Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. serta kelurga terdakwa.

Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. saksi ahli memaparkan keterangan usai sidang dalam jumpa pers nya , terkait apa yang saya sampaikan dalam ruang sidang mudah mudahan dapat meyakinkan hakim sehingga memberikan kesadaran bagi pengambilan keputusan apa yang saya sampaikan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan sehingga akan menjadi sesuatu yang benar,” terangnya.

 

Lebih lanjut ungkap Cecep Wawan Riawan , S.H,. M.H. ” Artinya meskipun seseorang memiliki kesalahan ia di berikan hukuman sesuai porsinya atau yang memang menurut rumusan hukum ia tidak bersalah ia dapat di bebaskan,” tegas Cecep.

 

Selain itu Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., M.H.masih dalam kesempatan yang sama menyampaikan, untuk sidang hari ini pertama tama mohon ya menjadikan perhatian bahwa tadi saya di dalam ruang sidang saya menanyakan kepada ahli karena beliau ini kan ahli jadi saya menanyakan pasal yang di dakwakan untuk Rasnadi ,” terang Miranti.

Baca Juga:  Polres PALI Intensifkan Razia Terpadu Demi Stabilitas Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas

 

Ramadi pada pasalnya yang di dakwakan jelas jelas tertulis pada keseluruhannya jaksa sendiri mengiyakannya bahwa yang masuk kedalam unsur kesamaan pada keseluruhan baik dakwaan ke satu maupun dakwaan ke dua dan juga bunyinya ada ke untungan dari merek oke, Rasnadi itu tidak ada hubungannya dengan merek oke itu adalah merek lh jelas dakwaannya tidak berhati-hati jadi mohon kepada majelis dan jajarannya untuk bisa objektif dalam menilai.

 

Lebih jauh Miranti Kusumawardhani, A.Md, Keb., S.H., Mengungkapkan, Saya marah dan juga sampai bergetar mendengarkan saksi di tanya apakah saudara saksi di pesan untuk berbohong menjawab sesuatu Saya amati sangat marah karena memang tidak ada pesanan sama sekali karena saya memang ingin sekali saudara saksi ini muncul karena memang saudara Rasnadi tidak bersalah,”terang Miranti.

 

Budi Wawan juga jelas ditanya siapa yang mendapatkan keuntungan namun pertanyaan itu di chat lagi artinya karena pemilik ok sendiri masih berkeliaran maksudnya masih mengedarkan masih memproduksi sementara hanya karyawan dan sudah berhenti dari dua tahun yang lalu sudah tidak kerja lagi tapi tetep di dakwa disitulah ada ketimpangan.

 

Ya mudah-mudahan dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli bisa membebaskan harus bebas karena orang tidak bisa di hukum tanpa pasal yang jelas engga boleh jadi bukan hanya pergi saja yang mungkin salah tangkap bisa jadi ini juga adakah salah dakwaan, tutup Miranti.

Pewarta : Wahid s

Berita Terkait

Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu
UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:45

Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:37

Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:05

Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:13

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:47

Patut Diduga Seorang Ibu Di Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kab. Indramayu, Dengan Meminjam Stempel Poktan Lain, Peroleh Bantuan P2AT

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:02

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:17

SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:06

Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun

Berita Terbaru