Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung – Mitramabesnews.com

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

 

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar  melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

 

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan  keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

 

Atas perbuatan yang dilakukan  Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Baca Juga:  Jumpa Pers Press Realse Akhir Tahun 2024, Berlangsung " Sukses " Di Polda Sumsel.

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun. /MB

 

Berita Terkait

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:12

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:07

Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:42

Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40

Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55

Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09

Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Berita Terbaru