Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 01:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Komitmen Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Al-Barokah, Dusun II Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.

Seorang tersangka berinisial WR alias ECOT (30), warga Dusun VII Simpang Solar Desa Semangus,diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sound system merk Advance, satu set amplifier, dan satu buah mikrofon — seluruhnya berwarna hitam — yang merupakan milik korban Suripan bin Bangat (43), seorang petani setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B-16/IV/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 8 April 2025.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

> “Keberhasilan ini adalah cerminan dedikasi dan kecepatan respons dari jajaran Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami terus berupaya menciptakan rasa aman, dengan kerja nyata dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kompol Robi Sugara dalam keterangannya.

Kejadian bermula pada Senin, 24 Maret 2025, sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban mendapati perangkat elektronik di Mushola Al-Barokah telah hilang saat hendak melaksanakan salat subuh. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.500.000.

Baca Juga:  Ormas Garda Prabowo Bersama SIRA, PST Dan BPI KPNPA RI Lakukan Aksi Damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi langsung menginstruksikan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim untuk segera membentuk tim penyelidikan. Berkat keuletan dan kerja intelijen yang intensif, pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Pada Senin, 21 April 2025, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP — yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang — telah terpenuhi.

“Dalam pengungkapan ini, seluruh barang bukti berhasil disita utuh. Ini menjadi poin penting dalam menguatkan proses penyidikan dan mempercepat jalannya peradilan,” imbuh Kompol Robi Sugara.

Barang Bukti yang Diamankan :

1 (satu) unit sound system merk Advance warna hitam,

1 (satu) set amplifier warna hitam,

1 (satu) buah mikrofon warna hitam.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tim Elang Polsek Talang Ubi juga berkoordinasi erat dengan Satreskrim Polres PALI untuk memburu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami akan menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres PALI,”pungkas Kompol Robi Sugara mengakhiri keterangannya.

Purdai Yanti

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:50

Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?

Jumat, 7 November 2025 - 03:00

Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Jumat, 7 November 2025 - 00:20

Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 00:51

Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera di Tutup 

Rabu, 5 November 2025 - 14:41

MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya Mendukung Bapak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Pada 10 Nopember 2025

Rabu, 5 November 2025 - 13:21

Stop…! Air Buangan Jangan di Suplai ke Rumah Warga Simpang peut dan Sekitarnya

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 07:03

Muhammad Jusuf Darusman (MJD) Raih Penghargaan “Pengusaha Muda Multitalenta” Dari PWI Nagan Raya

Berita Terbaru