Tim Beruang Hitam Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian Di Warung

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI, SUMSEL – Dalam upaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI melalui Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Pelaku berinisial CA (35), warga Dusun IV Desa Air Itam, tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban, Matsari (45), yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, 9 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten PALI. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum kami,”tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warungnya sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.

Ketika terbangun, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Matsari segera melapor ke Polres PALI. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menjelang Hari Korpri Ke -53 Tahun 2024, Kepolisian Daerah Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Upacara Ziarah Rombongan Kemakam Pahlawan Di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang Palembang ,

Menindaklanjuti laporan korban dengan nomor LP/B-81/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. langsung menurunkan Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K beserta Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku CA mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel hasil curian beserta kotaknya sebagai barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,”ujar AKP Nasron Junaidi.

Sementara itu, Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. menyampaikan bahwa kejahatan seperti ini bisa dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan,jangan lengah dalam menyimpan barang berharga, dan segera laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,”pungkas IPDA La Ode.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru