Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi.

 

Tanjung Jabung Barat – Mitramabesnews.com – Selasa 29 April 2025 bertempat di Gedung Pola Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Berlangsung rapat mediasi permasalahan klaim lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa Taman Raja di wilayah HGU PT. Agrowiyana. Mediasi berjalan alot karena diduga ada Perwakilan Kelompok Tani memberikan pemahaman yang salah terhadap masyarakat soal data dan aturan masa berlaku HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas perusahaan saat dijumpai setelah mediasi menyatakan,’ klaim yang dilakukan oleh Kelompok Tani sangat tidak berlandasan. Pasalnya dasar klaim yang mereka lakukan hanya selembar surat keterangan yang isinya penyerahan lahan kepada 7 orang masyarakat dan tidak jelas dimana letak lahannya dan berapa kordinat lokasinya, dari mana bisa dipercaya kalau maksud surat itu lahan PT. Agrowiyana ? “, Pungkasnya.

“Dalam Surat Keterangan lahan diserahkan kepada orang-perorangan harusnya yg mengaku memliki orang itu dong, tapi kok tiba-tiba muncul Kelompok Tani mengaku sebagai pemiliknya? Dan lagian Kelompok Tani menurut aturan hukum tidak boleh memiliki hak atas tanah walaupun Kelompok Tani itu berbentuk badan hukum apalagi ini tidak berbentuk badan hukum”, tambahnya.

Baca Juga:  "Aksi Solidaritas: FKJI Hadirkan Anggota untuk Tolak Pengosongan GPI"

Sambil berjalan humas perusahaan juga menyatakan hasil mediasi ini bukan keputusan melainkan hanya rekomendasi jadi semua Pihak berhak memilih mengikuti atau tidak.

Kemudian disambung lagi oleh humas Perusahaan bahwa perwakilan kelompok tani keliru memahami aturan masa berlaku HGU dan itu juga disampaikan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan pemahaman-pemahaman yang salah.” HGU PT. Agrowiyana itu ada beberapa sertifikat dan lokasinya berbeda-beda ada di Kecamatan Tebing Tinggi adapula di Kecamatan Tungkal Ulu dan tahun terbitnya juga berbeda-berbeda. Perwakilan Kelompok Tani tidak memliki data dan dasar yang benar tapi langsung menyalahkan,” Ujarnya

Pewakilan BPN/Kantah menyampaikan bahwa Surat Keterangan tersebut bukan bukti kepemilikan dan masa berlaku HGU itu selama 35 tahun, sehingga berdasarkan sertifikat HGU PT. Agrowiyana yang diklaim oleh Kelompok Tani ini masih berlaku sampai 2039. “Ditambah lagi menurut SKHGU-nya asal perolehan lahan ini berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga status lahan ini sebelum dijadikan HGU oleh PT. Agrowiyana adalah tidak ada pemilik atau tidak dalam penguasaan siapapun melainkan milik negara dengan status kawasan hutan negara,” Tambah humas perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan menyatakan masih akan mendiskusikan hasil mediasi ini dengan manajemen perusahaan.

(Kms.Azm)

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Senin, 21 Juli 2025 - 12:19

NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 04:47

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:51

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

Berita Terbaru