Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi.

 

Tanjung Jabung Barat – Mitramabesnews.com – Selasa 29 April 2025 bertempat di Gedung Pola Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Berlangsung rapat mediasi permasalahan klaim lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa Taman Raja di wilayah HGU PT. Agrowiyana. Mediasi berjalan alot karena diduga ada Perwakilan Kelompok Tani memberikan pemahaman yang salah terhadap masyarakat soal data dan aturan masa berlaku HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas perusahaan saat dijumpai setelah mediasi menyatakan,’ klaim yang dilakukan oleh Kelompok Tani sangat tidak berlandasan. Pasalnya dasar klaim yang mereka lakukan hanya selembar surat keterangan yang isinya penyerahan lahan kepada 7 orang masyarakat dan tidak jelas dimana letak lahannya dan berapa kordinat lokasinya, dari mana bisa dipercaya kalau maksud surat itu lahan PT. Agrowiyana ? “, Pungkasnya.

“Dalam Surat Keterangan lahan diserahkan kepada orang-perorangan harusnya yg mengaku memliki orang itu dong, tapi kok tiba-tiba muncul Kelompok Tani mengaku sebagai pemiliknya? Dan lagian Kelompok Tani menurut aturan hukum tidak boleh memiliki hak atas tanah walaupun Kelompok Tani itu berbentuk badan hukum apalagi ini tidak berbentuk badan hukum”, tambahnya.

Baca Juga:  BAPERMEN Cakra Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Jawa Tengah: Kunjungan Strategis demi Perlindungan Konsumen*

Sambil berjalan humas perusahaan juga menyatakan hasil mediasi ini bukan keputusan melainkan hanya rekomendasi jadi semua Pihak berhak memilih mengikuti atau tidak.

Kemudian disambung lagi oleh humas Perusahaan bahwa perwakilan kelompok tani keliru memahami aturan masa berlaku HGU dan itu juga disampaikan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan pemahaman-pemahaman yang salah.” HGU PT. Agrowiyana itu ada beberapa sertifikat dan lokasinya berbeda-beda ada di Kecamatan Tebing Tinggi adapula di Kecamatan Tungkal Ulu dan tahun terbitnya juga berbeda-berbeda. Perwakilan Kelompok Tani tidak memliki data dan dasar yang benar tapi langsung menyalahkan,” Ujarnya

Pewakilan BPN/Kantah menyampaikan bahwa Surat Keterangan tersebut bukan bukti kepemilikan dan masa berlaku HGU itu selama 35 tahun, sehingga berdasarkan sertifikat HGU PT. Agrowiyana yang diklaim oleh Kelompok Tani ini masih berlaku sampai 2039. “Ditambah lagi menurut SKHGU-nya asal perolehan lahan ini berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga status lahan ini sebelum dijadikan HGU oleh PT. Agrowiyana adalah tidak ada pemilik atau tidak dalam penguasaan siapapun melainkan milik negara dengan status kawasan hutan negara,” Tambah humas perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan menyatakan masih akan mendiskusikan hasil mediasi ini dengan manajemen perusahaan.

(Kms.Azm)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru