Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi.
Tanjung Jabung Barat – Mitramabesnews.com – Selasa 29 April 2025 bertempat di Gedung Pola Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Berlangsung rapat mediasi permasalahan klaim lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa Taman Raja di wilayah HGU PT. Agrowiyana. Mediasi berjalan alot karena diduga ada Perwakilan Kelompok Tani memberikan pemahaman yang salah terhadap masyarakat soal data dan aturan masa berlaku HGU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas perusahaan saat dijumpai setelah mediasi menyatakan,’ klaim yang dilakukan oleh Kelompok Tani sangat tidak berlandasan. Pasalnya dasar klaim yang mereka lakukan hanya selembar surat keterangan yang isinya penyerahan lahan kepada 7 orang masyarakat dan tidak jelas dimana letak lahannya dan berapa kordinat lokasinya, dari mana bisa dipercaya kalau maksud surat itu lahan PT. Agrowiyana ? “, Pungkasnya.
“Dalam Surat Keterangan lahan diserahkan kepada orang-perorangan harusnya yg mengaku memliki orang itu dong, tapi kok tiba-tiba muncul Kelompok Tani mengaku sebagai pemiliknya? Dan lagian Kelompok Tani menurut aturan hukum tidak boleh memiliki hak atas tanah walaupun Kelompok Tani itu berbentuk badan hukum apalagi ini tidak berbentuk badan hukum”, tambahnya.
Sambil berjalan humas perusahaan juga menyatakan hasil mediasi ini bukan keputusan melainkan hanya rekomendasi jadi semua Pihak berhak memilih mengikuti atau tidak.
Kemudian disambung lagi oleh humas Perusahaan bahwa perwakilan kelompok tani keliru memahami aturan masa berlaku HGU dan itu juga disampaikan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan pemahaman-pemahaman yang salah.” HGU PT. Agrowiyana itu ada beberapa sertifikat dan lokasinya berbeda-beda ada di Kecamatan Tebing Tinggi adapula di Kecamatan Tungkal Ulu dan tahun terbitnya juga berbeda-berbeda. Perwakilan Kelompok Tani tidak memliki data dan dasar yang benar tapi langsung menyalahkan,” Ujarnya
Pewakilan BPN/Kantah menyampaikan bahwa Surat Keterangan tersebut bukan bukti kepemilikan dan masa berlaku HGU itu selama 35 tahun, sehingga berdasarkan sertifikat HGU PT. Agrowiyana yang diklaim oleh Kelompok Tani ini masih berlaku sampai 2039. “Ditambah lagi menurut SKHGU-nya asal perolehan lahan ini berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga status lahan ini sebelum dijadikan HGU oleh PT. Agrowiyana adalah tidak ada pemilik atau tidak dalam penguasaan siapapun melainkan milik negara dengan status kawasan hutan negara,” Tambah humas perusahaan.
Sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan menyatakan masih akan mendiskusikan hasil mediasi ini dengan manajemen perusahaan.
(Kms.Azm)