Terungkap,=Fakta dan Realita
SPBU 24.345.27 tidak bisa menjual solar pada siang hari .
31/07/2025
Jaringan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tulang bawang.. membeberkan bahwa kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi terjadi di SPBU 24.345.27 disebabkan oleh beberapa faktor. Selain faktor konsumsi yang meningkat, , Pengecoran. Penyelewengan penyaluran yang dilakukan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab juga turut menjadi biang kerok BBM Subsidi jenis Solar ini menjadi langka.
Nurhaedi , penggiat antikorupsi. Mengatakan terdapat berbagai macam bentuk penyelewengan dan modus yang dilakukan para oknum dan Petugas SPBU 24.345.27 yang membuat Solar langka di pasaran khusus nya di menggala kabupaten tulang
Bahwa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
bahwa Mulai dari proses Penyelewengan, pengoplosan, hingga pengisian berulang ulang di Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kabupaten tulang bawang.
Seperti yang ter exspos di beberapa media online
berita mafia telah mengendalikan SPBU 24.345.27 dalam penjualan BBM bersubsidi . atas temuan Masyarakat, tentang Penyelewengan, penyaluran . BBM bersubsidi di SPBU 24.345.27 Menggala
kabupaten tulang bawang.
Berdasarkan temuan masyarakat Tentunya hal tersebut merupakan praktek yang sangat merugikan negara tidak sedikit. dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU 24.345.27 sehingga terjadi kekosongan sepanjang hari yang berdampak kepada kendaraan angkutan umum.
Masyarakat berharap Pertamina serta BP H Migas agar dapat memberikan sanksi kepada SPBU 24.345. 27 yang nakal telah melakukan penyelewengan, Penyaluran BBM Subsidi. dan melakukan pengecoran solar di malam hari secara terang terangan memakai kendaraan truk menggunakan Tenki modifikasi, berkapasitas besar.
Perbuatan-perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dipastikan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau badan usaha (korporasi), tanpa memperhatikan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya. Baik yang diderita oleh warga masyarakat berupa kerusakan kendaraan maupun Pemerintah (Negara) karena maksud diberikannya subsidi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 Peraturan Presiden No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah. Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),
serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala kejaksaan tinggi Lampung untuk proses hukum terkait kerugian negara yang di lakukan oleh SPBU 24.345.27 tersebut sebagai korporasi yang harus bertanggung jawab. Sebagai mana di atur dalam peraturan dan perundang undangan
terutama dalam memberikan keterangan kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBHI yang akan mendampingi melaporkan SPBU 24.345.27 sebagai korporasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas Perbuatan yang telah merugikan ” kata Nurhaedi .
( ZAKYAHYA)