Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Diamankan Polda Sulut.

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut mitramabesnews.com – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perasuransian, baru-baru ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro melalui press conference yang digelar di Mapolda Sulut, pada Rabu (22/11/2023) siang.

“Tersangka yang kami amankan adalah perempuan berinisial SGS (42), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” kata AKBP Heru, didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerak cepat, Polsek Losarang Amankan 32 Anak Motor yang Bikin Resah

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

Lanjutnya, tersangka memiliki sejumlah peran. Di antaranya, membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9% bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan.

Peran lainnya yakni, mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

Ketua MAC Haurglielis Ormas LMP, Dorong Pemdes Haurgelis Dipelayanan PBB

Kapolresta Cirebon Hadiri Acara Kirab Pemilu 2024

“Yang bersangkutan sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023, kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo lalu terbang ke Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar AKBP Heru, di depan sejumlah awak media.

Baca Juga:  Kegiatan Anjangsana Kepada Purna Bhakti Yang Telah Mengabdi Untuk Institusi Polri Polda Sumsel

Dari situ, petugas pun melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.

“Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu, 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM serta 4 unit perumahan di Manado dan 1 unit apartemen di Tangerang.

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Heru.

 

Jufri stenli piri

Berita Terkait

DUKUNG OPS SENPI MUSI 2025, WARGA PENUKAL UTARA SERAHKAN 2 PUCUK SENPI RAKITAN KE POLSEK
PALI – Dalam Semangat Membumikan Pelayanan Kesehatan Yang Inklusif Dan Berkeadilan
Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pemulutan Gelar Lomba Gaple Antar Personel
Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial Di Lima Panti Asuhan Kota Palembang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir Hadiri Dan Ikuti Rakernis Fungsi Samapta Polda Sumsel, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2025
Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H Di Talang Ubi Berlangsung Meriah Dan Kondusif, Polsek Talang Ubi Siaga Amankan Rute
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Utara Terima Penyerahan Sukarela Senpi Rakitan Dari Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:48

Tongkat Komando Yonarmed 1 Kostrad, Resmi Dipegang Mayor Arm Fauzi Raspati Al’ansyori

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:16

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD TERPADU: POLRI HADIR SEBAGAI ARSITEK KETERTIBAN PUBLIK

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:14

Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Lima

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:11

Manajemen RSUD H. Anwar Mahakil Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Dugaan Perilaku Tidak Etis Seorang Dokter Terhadap Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:07

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hebat di Desa Babat, Kerugian Capai Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:00

Lima Senpi Rakitan Diserahkan Warga,Kapolsek Tanah Abang Apresiasi Langkah Proaktif Kades Suka Manis

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:47

BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal

Berita Terbaru