REJANGLEBONG ( Bengkulu ) Mitramabesnews.com Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien RSUD Rejang Lebong Periode 2022-2023 kian memanas.
Setelah menetapkan 3 tersangka yakni dr. Rheyco Victoria, S.P (RV) yang merupakan mantan Direktur RSUD Rejang Lebong sebagai pengguna anggaran, Dwi Prasetyo sebagai mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan tersangka baru pada kasus ini.
Tersangka yang dimaksud ialah YP yang namanya tertera sebagai Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu diketahui, YP merupakan honorer di RSUD Rejang Lebong yang sudah mengabdi lebih kurang 15 tahun, serta dikabarkan sudah dinyatakan lulus PPPK dan akan segera dilantik dalam waktu dekat ini.
Namun yang cukup menjadi perhatian, suasana menegangkan seketika berubah menjadi isak tangis dari orang tua atau ibu tersangka yang tidak kuat melihat anaknya yang mengenakan rompi tahanan saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Rejang Lebong, Selasa 7 Oktober 2025.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H, menyampaikan, dengan ditetapkannya tersangka baru ini, artinya sudah ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan kata dia, jumlah tersangka berpotensi bertambah lagi seiring berjalannya pemeriksaan yang dilakukan.
“Total sudah ada 4 tersangka, namun sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” terang Kasi Pidsus.
Dia juga menegaskan, tersangka baru ini berperan sebagai direktur atau pemilik CV Agapi Mitra yang namanya tertera pada akta yang dikeluarkan oleh Kemenkumhan RI. Dimana Rianto yang merupakan tersangka sebelumnya hanya diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, namun bukan sebagai direkturnya.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka, dia mengetahui secara sadar namanya menjabat sebagai direktur pada CV tersebut. Dengan begitu kita juga mengetahui, bahwa yang bersangkutan terlibat pada kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat YP ditetapkan sebagai tersangka, ada 3 orang saksi yang diperiksa termasuk dia. Namun kali ini hanya Yudha yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara hingga saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong periode 2022-2023 masih terus didalami.
Total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (M)