Mitramabesnews.com
Muba,-Sumatra Selatan
Kabar meledaknya tongkang di sungai tanjung Musi Banyuasin pada tanggal 3/6/2025 malam pukul 22.00 wib. yang Diduga membawa BBM ilegal masih menyisakan tanya.
Terkait proses penyelidikan insiden tersebut,Kapal tongkang tersebut diduga dimiliki oknum polisi Bripka AS yang bertugas di Polsek babat supat.
Awak media mengkonfirmasi lewat sambungan wa kepada Kapolsek Babat subat Iptu Marlin mengenai insiden tersebut” terimakasih informasinya kami akan koordinasi dengan Kapolsek sungai lilin karena TKPnya disana ucapnya”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari keterangan Kapolsek babat supat awak media mencoba mengkonfirmasi lewat sambungan wa kepada Kapolsek sungai lilin AKP Jon Kenedi belum ada jawaban sampai berita ini dibuat.
BBM ilegal Jelas melanggar dan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU no.21 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00(enam puluh milyar rupiah).
Untuk Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian harus menindaklanjuti dugaan ada oknum yang bermain di aktivitas ilegal driling BBM supaya Agar insiden tersebut tidak terulang kembali.
Red