Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ungkap kasus curas sadis

- Penulis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ungkap kasus curas sadis

AKBP James Hutajulu SIK.SH.MH.MIK,, korban dan pelaku saling kenal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mitramabesnews.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Polres Tulang Bawang,Polda Lampung bersama Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pencucian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curas sadis yang di tangkap tersebut seorang pria berinisial BS (29) berprofesi sebagai karyawan Swasta, warga Kampung Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung.

“Kamis 13/06/2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku curas sadis,ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di jalan poros Kampung Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang”kata Kapolres Tulang Bawang AKBP James Hutajulu SIK.SH.MH.MIK, Sabtu 15/05/2024.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku curas sadis yakni senjata tajam (Sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya,dan sepeda motor jenis HONDA CBR warna merah hitam dengan nomor polisi B 4208 KDF,yang merupakan milik korban Ryadus Solihin (24), berprofesi sebagai karyawan Swasta , warga dusun pulausari, Kampung Labuhan Ratu, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, lanjutnya.

 

Akibat kejadian curas ini,selain mengalami kerugian sepeda motor, korban juga mengalami luka robek dibagian leher depan,luka robek dibagian telinga kanan dan kiri,luka robek dibagian lengan kanan,luka robek dibagian pergelangan tangan, luka robek dibagian jari tangan dan jari manis bagian tangan kanan,luka robek dibagian lengan dan jari kelingking kiri,luka robek dibagian pinggang sebelah kiri,papar Perwira Peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

 

Kapolres menerangkan,dari keterangan koran antara dirnya dan pelaku saling kenal, asal mulanya hari Rabu 12/06/2024 sekitar pukul 18.00 WIB,pelaku datang ke mess korban dan meminta di antar ke Kampung Pasiran jaya, Kecamatan Dente Teladas , Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan sepeda motor milik korban,namun di tengah perjalanan pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.

Baca Juga:  Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma

 

“Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor,mereka bersama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang,namun tidak berhasil ditemukan.Saat korban hendak menaiki sepeda motor milik nya,pelaku langsung menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam (Sajam),korban berusaha melawan namun pelaku makin membabi-buta sehingga korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri,pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.” Terang Perwira dengan melati dua dipundak nya.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan bertemu warga yang saat itu sedang melintas di jalan, sehingga korban dibawa ke Medical Center untuk mendapatkan pertolongan medis , setelah itu korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah .

Kapolres menambahkan, Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curas sadis tersebut langsung berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, kemudian langsung melakukan pengejaran pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Saat dilakukan pengejaran,pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan,diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun” imbuhnya.

Red:Dimas.A

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Seorang Laki-laki Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan, Terjadi di Desa Dadirejo Pekalongan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:59

Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:26

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

Senin, 7 Juli 2025 - 20:02

Polres Nagan Raya Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 79 Dengan Beragam Kegiatan Humanis Dan Inspiratif

Berita Terbaru