Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial DY (32) dan AA (40). Mereka sama-sama berprofesi buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lamut).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku DY ditangkap lebih dahulu oleh warga saat sedang beraksi melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, lalu diserahkan ke personel Tekab 308 Presisi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran terhadap rekannya. Pelaku AA ditangkap hari Senin (21/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (22/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini berupa sepeda motor LX 150 D (Tracker), BE 3225 NW, STNK beserta kunci kontaknya, dan sepasang sendal milik pelaku yang ketinggalan usai di kejar warga.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, awalnya diketahui oleh saksi Fredy Gunawan yang merupakan kakak kandung dari korban Heri Susanto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga:  Tim Dokkes Polda Sumsel dan Jajaran Lakukan Patroli Sambang TPS, Berikan Layanan Kesehatan Petugas.

Waktu kejadian, korban sedang bermain game online dan jarak korban dengan sepeda motor miliknya yang sedang terparkir sekitar 3 (tiga) meter. Saksi memberitahu korban kalau sepeda motornya ada yang menstater, dan korban langsung melihat ke arah sepeda motor miliknya.

“Ternyata sepeda motor milik korban sudah berada di pinggir jalan dan dinaiki oleh pelaku DY, sehingga korban berteriak maling dan pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut, serta berusaha kabur bersama dengan pelaku AA. Namun pelaku DY ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya Tekab 308 Presisi datang, lalu mengevakuasi pelaku dari amukan warga,” jelasnya.

Tekab 308 Presisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku AA yang merupakan rekan pelaku DY. Hingga akhirnya pelaku AA ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

AKP Indik menambahkan, para pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Tragis, Warga Randudongkal Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:18

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN RASA AMAN DAN TERTIB DI WILAYAH HUKUM PALI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:26

Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu Cegah 3C Dan Pekat, 12 Pengendara Diberi Teguran

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:23

Patroli Malam Polsek Penukal Abab Pastikan Wilayah Aman, Cek Ketat Jalur Strategis Dan Fasilitas Umum

Berita Terbaru