Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

PESAWARAN – Polres Pesawaran, Polda Lampung _ Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit kotak handphone. Seorang pelaku berinisial MR berhasil diringkus pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, IPDA Bambang Bagus Susila, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Bumirejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban adalah Padli Irawan (35), seorang wiraswasta warga Dusun Bumi Agung Induk, Desa Bumi Agung.

Menurut keterangan korban, awalnya ia dimintai tolong oleh terlapor, yang merupakan teman adiknya, Feri Saputra, untuk diantar ke rumah pacarnya di Dusun Bumirejo dengan alasan meminjam uang. Korban pun mengantarkan terlapor menggunakan sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010.

Sesampainya di lokasi, terlapor meminjam sepeda motor korban beserta satu buah kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam, dengan alasan untuk menelepon pacarnya. Korban diminta menunggu sebentar di pinggir jalan. Namun, hingga laporan dibuat, sepeda motor dan kotak handphone tersebut tidak pernah dikembalikan. Pelaku juga menghilang dan tidak bisa dihubungi, menyebabkan korban mengalami kerugian total sekitar Rp 7.200.000,-.

Baca Juga:  Polresta Magelang Sambut Hangat Audiensi Gerakan Pemuda Ka’bah, Bahas Kamtibmas Jelang Ramadan

Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penggelapan berada di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan alat bukti yang cukup, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial MR. Setelah diinterogasi, pelaku MR mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan barang milik korban.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Pelaku MR beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tegineneng guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

– 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010

– 1 buah kotak handphone merek VIVO Y30t warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Polsek Tegineneng berkomitmen untuk terus melengkapi administrasi penyidikan.

Purday yanti

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Kapolres : Polri Hadir Menjaga Toleransi Dan Iman Generasi Muda
POLRES PALI GELAR RAZIA TERPADU,CIPTAKAN RASA AMAN DAN DISIPLINKAN PENGENDARA
Antisipasi Kriminalitas Malam Pekan, Ciptakan Rasa Aman Di Tengah Masyarakat,Polsek Tanah Abang Gelar KRYD Dan SOC
Polsek Penukal Utara Gelar Razia Malam: Sasar Remaja Nongkrong Dan Pengendara Tak Lengkap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:21

DIDAMPINGI Kuasa Hukum, DRIVER OJOL DAPATKAN KEMBALI RUMAHNYA YANG AKAN DISITA BANK

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:43

Magelang Fair 2025, Etalase Budaya dan UMKM Menuju Kancah Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 15:05

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Kembali Torehkan Prestasi di Ajang Paolo Run Fest 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 14:18

Wakil Rakyat Dukung Wartawan, Serukan Tetap Menempati Gedung GPI

Senin, 30 Juni 2025 - 13:06

Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:04

BEKERJA SELAMA 25 TAHUN HANYA DAPAT PESANGON 200 RIBU RUPIAH

Minggu, 29 Juni 2025 - 05:56

BUNTUT AKSI NASABAH YANG PROTES AGUNAN HENDAK DILELANG, BEGINI TANGGAPAN KOPERASI.

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:48

Tongkat Komando Yonarmed 1 Kostrad, Resmi Dipegang Mayor Arm Fauzi Raspati Al’ansyori

Berita Terbaru

Berita utama

Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 04:30