Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Musi Banyuasin

Keluang-Seiring meningkatnya pengawasan terhadap praktik tambang minyak tradisional milik masyarakat di wilayah Area PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demi menjaga keamanan dan keselamatan bagi pekerja tambang minyak tradisional di Cobra Dua Area Lahan PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Kec Keluang, dua pekerja terpaksa harus di berhentikan bekerja di tambang minyak tradisional, lantaran perilaku perbuatanya, yang diduga meresahkan bagi pekerja tambang lainnya, dan demi kebaikan pada kedua pekerja yang di berhentikan itu sendiri.

Sebagaimana, ada beberapa aturan dan syarat orang yang tidak dapat di terima untuk bekerja di tambang minyak tradisional tersebut, Penolakan ini di dasarkan pada berbagai alasan hukum, etika, dan keselamatan kerja.

Bagi pekerja tambang minyak tradisional milik masyarakat dalam mencari nafkah yang menjadi mata pencaharian hidupnya, pekerjaan ini sangat beresiko besar, dalam melakukan pekerjaan harus dengan keseriusan, juga harus dapat membawa diri dengan berprilaku menjaga etika dan mentaati berbagai aturan dari yang di terapkan oleh tiap-tiap kepala pemimpin tiap regu tambang, biasanya aturan yang di terapkan bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pekerja tambang minyak, gunanya bertujuan menghindari dari dampak terjadinya berbagai macam timbulnya bahaya, baik bencana terjadinya kebakaran akibat ulah kelalaian yang kadang di lakukan oleh sepihak, sehingga dapat berakibat menimbullkan bencana bagi pekerja yang berada di lokasi tambang minyak.

Seperti yang di dapatkan ada dua orang yang terpaksa di berhentikan bekerja di tambang minyak tradisional milik masyarakat di Cobra dua area PT Hindoli desa Tanjung Dalam Kec Keluang Muba.

Berdasarkan keterangan informasi dari pekerja tambang minyak yang berada di lokasi menjelaskan, “Kedua pekerja yang di berhentikan bernama Nizar dan temannya terpaksa di berhentikan bekerja, di karenakan perbuatan dan perilakunya sendiri, bekerja dengan sembrono dengan semena-mena, juga tingkah perbuatannya meresahkan dan dapat membahayakan dirinya sendiri dan pekerja lainnya, yang mana tidak ada keseriusan dalam bekerja, juga perbuatannya kadang meresahkan pekerja lainya, di area lokasi mabuk, bahkan kadang mengambil minyak di jual secara diam-diam, jadi dari pada meresahkan dan tingkah laku membahayakan bagi keselamatan mereka juga pekerja-pekerja tambang lainnya yang berada di area lokasi, memang yang terbaik di berhentikan saja. “Jelas Narasumber.

Baca Juga:  Desa Pantadewa Gelar Sosialisasi Desa Adaptif Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Di Tengah Perubahan Iklim Global

Di Ungkapkan oleh Narasumber, “kami yang bekerja di sini, harus dengan rasa persaudaraan dan sesama saling dapat menjaga diri dari prilaku dan etika yang harus dapat di jaga, juga saling menghargai dalam tiap regu sesama pekerja di tambang ini, “Semua pekerjaan di lakukan dengan kerja sama, karena dampak dari tingkah perbuatan bilamana salah ataupun lalai saat bekerja,dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pekerja lainnya, jadi harus betul-betul dengan keseriusan dan niat dengan sungguh-sungguh bekerja. “Ujarnya.

Seperti rekan kami Nizar dan temannya, memang sudah pantas sewajarnya untuk tidak usah lagi ikut bekerja di tambang minyak ini, sudah sewajarnya saja jika setiap regu pekerja tambang minyak di lokasi Area PT Hindoli ini tidak ada yang mau dan sanggup untuk menerimanya bekerja, sebab prilaku perbuatannya selain meresahkan pekerja-pekerja lainya, tindakannya sering sembrono yang dapat membahayakan keselamatan bagi pekerja lainnya, apalagi di saat bekerja harus dengan keseriusan dan sungguh-sungguh, namun malah Nizar dan temannya, kadang di lokasi bekerja kondisinya mabuk, kadang kala menyalakan api rokok di di anggap sepeleh di tempat lokasi tambang sumur minyak, bahkan tidak segan-segan hasil BBM di ambil secara diam-diam dan di jualnya, jadi perbuatan seperti itu sudah sewajarnya jika semua tidak mau lagi menerimanya, dari pada meresahkan dan menimbulkan masalah saja, akan lebih baik jika tidak berada lagi di area lokasi tambang minyak ini. “Ungkapnya.

Demi menghindari jangan sampai ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, resikonya dapat menjadi tanggung jawab pemilik tambang minyak, Nizar dan rekannya di berhentikan bekerja di tambang minyak tradisional ini, bahkan pemilik tambang minyak lainnyapun di area PT Hindoli ini tidak ada yang sanggup untuk menerimanya bekerja, karena tingkah laku perbuatan nya sendiri. “Pungkasnya

Tim

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru