Talud Sungai Pedindang Mengalami Kerusakan Parah, Sampai Dimana Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Konstruksi Bangunan Menurut UU

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 02:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Belitung – Proyek pengerjaan Talud kolong retensi Sungai Pedindang yang bersumber dari SBSN melalui Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian yang berkedudukan di Balai Wilayah Sungai (BWS)  berdomisili di jalan Kace Muntok, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengalami kerusakan parah dan roboh hingga hancur, diduga akibat kurang volume dalam proses pengerjaannya. Senin (3/2/2025).

Pekerjaan Talud/Pengendalian Banjir Kota Pangkalpinang dipercayakan kepada PT. Bangka Cakra Karya dengan No. Kontrak HK 02.03/01/KONS/BWS23.8.4/2023 tanggal 17 Maret 2023, dengan biaya Rp 38.400.000.000,-, masa pelaksanaan 290 hari kalender (17 Maret – 31 Desember 2023), Konsultan Supervisi PT Bahwana Prasasti KSO PT. Sri Agung Jaya. Sumber dana SBSN 2023. Proyek ini dikawal oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung. (Sumber laman historis lpse kementerian PUPR).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media memantau langsung kondisi talud, terlihat jelas kondisi yang cukup memprihatinkan dimana sebagian pondasi talud roboh dan mengalami kerusakan parah. Diduga akibat kekurangan volume saat pengerjaannya serta tidak memenuhi standar yang WAJIB dipenuhi penyelenggara jasa konstruksi, seperti ; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan KEBERLANJUTAN.

Jika penyelenggara jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Kegagalan bangunan juga merupakan suatu keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kegagalan ini dapat disebabkan oleh kesalahan penyedia jasa konstruksi.

Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.

Pasal 65 UU Jasa Konstruksi merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:  Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H, M.H, M.Si, Didampingi Wakapolsek AKP Ariansah, Serta Jajarannya Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan

1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.

2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 5-10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 5-10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.

Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor

Pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan dapat dikenakan sanksi PIDANA PENJARA dan/atau DENDA.

Sanksi ini berlaku jika kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaksana jasa konstruksi yang gagal dalam proses pengerjaan bangunan adalah:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun

– Denda paling banyak 5% dari nilai kontrak

Selain pidana, pelaksana jasa konstruksi yang gagal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

1. peringatan tertulis;

2. denda administratif;

3. penghentian sementara kegiatan konstruksi;

4. layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;

5. pembekuan perizinan berusaha;

6. dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis;

2. denda administratif;

3. penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;

4. pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin;

5. dan/atau pencabutan izin.

Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi. (Tim).

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru