Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabeanews.com

PRINGSEWU – Sudah dua kali keluar-masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekir apukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/7/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  PALI – Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang

Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa—pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Purdai yanti

Berita Terkait

PT Taipan Asri Internasional tak Miliki Izin Lingkungan serta Nunggak Pajak PBB 1,197 Milyar, diduga dibekingi Oknum TNI AU
68 Personel Batalyon C Pelopor Jalani Tes Kesamaptaan, Cek Urine, dan Beladiri Polri dalam Rangka Ujian Kenaikan Pangkat
Bina Fisik Prajurit, Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Lari dan Sirkuit Training
Musdesdus Ketahanan Pangan Digelar Di Desa Pantadewa, Polsek Talang Ubi Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Dan Keamanan Pangan
TP PKK Seunagan Timur Ikut Lomba Masak Di Desa Keude Linteung, Camat ucapkan Selamat
Bongkar Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Jajaran Polres Nagan Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi,Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Sumsel Resmikan Tiga Dapur SPPG, Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Gizi Anak Bangsa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:01

Lembaga POSE RI Bersama Jo Media Partner Desak Polda Sumsel Usut tuntas Mafia Minyak Di Bayung lincir

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:56

Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu Dan 23.573 Butir Ekstasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:26

Viral Gudang BBM Ilegal Diduga Milik APH Terus Beroperasi di Rantau Sialang, Mabes Polri Didesak Turun Tangan!

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:42

Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:36

Ketua HNSI Banyuasin Minta Kasus Tertembak Nya Nelayan Sungsang Agar di Usut.

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:38

Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:33

Modus Bantu Korban Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi di Pesawaran

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:47

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

Berita Terbaru