Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabeanews.com

PRINGSEWU – Sudah dua kali keluar-masuk penjara tak membuat RG (33), warga Pekon Margakaya, jera. Pria yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan saat RG melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis malam (10/7/2025) sekir apukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (11/7/2025).

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dengan Adanya Program Ketahanan Pangan 20% dari DD, Desa Kasturi Tetap bisa Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur

Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa—pertama pada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025, ia kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Purdai yanti

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Tiga Pengacara Soroti Penangkapan 7 Anak dalam Demo Anarkis di Pekalongan
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 14:28

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 13:48

Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan

Selasa, 2 September 2025 - 17:30

IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas pada Malam Hari

Selasa, 2 September 2025 - 01:48

Kapolres Pekalongan Pimpin Patroli Skala Besar, Wilayah Tetap Kondusif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:59

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:08

Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 

Berita Terbaru

Berita utama

Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan

Kamis, 4 Sep 2025 - 13:48