SURAT TERBUKA TERKAIT PERUSAHAAN PENGGUNA BBM ILEGAL

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 02:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABESNEWS.COM 15 DESEMBER 2024
Kepada Yth. Bapak Kapolri
Di Tempat

Salam sejahtera untuk Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian di negara Republik Indonesia. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan berada dalam lindungan-Nya (Allah SWT).

Sebelum saya menguraikan perihal laporan ini, izinkan saya memperkenalkan diri:
Nama: Ansori (Toyeng)
Alamat: Desa Raja Barat Kecamatan: Tanah Abang
Kabupaten: Pali
Provinsi: Sumatera Selatan
Agama: Islam
Profesi: Kabiro Wartawan Online Kompas86.Com & Suara Media News
Nomor KTP: 1603120104770002

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal Laporan :
Terkait dugaan penggunaan BBM ilegal oleh perusahaan subkontraktor di PT Servo Lintas Raya (SLR).

PT Servo Lintas Raya (SLR) adalah perusahaan penyedia jasa jalan tambang batu bara sepanjang 113 kilometer, mulai dari tambang di Kabupaten Lahat hingga ke dermaga Sungai Musi. Jalan transportasi khusus angkutan batu bara yang dibangun oleh SLR telah beroperasi sejak tahun 2017 dan menjadi daya tarik bagi banyak pengusaha. Terdapat ratusan perusahaan yang bergerak di bidang angkutan batu bara, dengan perkiraan lebih dari 10.000 unit truk tronton yang terdaftar.

Sebagai pemilik jalan, SLR membuka banyak lapangan kerja. Dengan estimasi 10.000 unit kendaraan dan masing-masing kendaraan membutuhkan dua pengemudi, berarti terdapat sekitar 20.000 tenaga kerja yang terserap sejak jalan ini beroperasi. Selain itu, manajemen SLR juga mewajibkan subkontraktor untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, yakni 70% tenaga kerja berasal dari daerah dan 30% dari luar daerah.

Namun, meskipun tenaga kerja sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, terdapat dugaan bahwa pemasok bahan bakar minyak (BBM) di jalan SLR tidak pernah membuka peluang bagi putra daerah. Pemasok BBM juga tidak pernah melakukan tender secara nasional.

Terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan pengguna BBM di jalan SLR tidak menggunakan BBM industri dengan dokumen lengkap, sebagaimana seharusnya. Idealnya, perusahaan pengguna BBM wajib menggunakan BBM industri resmi dan menyediakan tangki penampungan yang sesuai standar.

Baca Juga:  Kolaborasi Polda Sumsel Dalam Tanggulangin Karhutbunlah

Namun, realitasnya, hampir 75% perusahaan tidak menyediakan tangki penampungan BBM, dan banyak pengemudi hanya diberikan uang untuk membeli BBM eceran di pinggir jalan. Harga BBM yang mereka beli rata-rata berkisar Rp230.000–Rp250.000 per jeriken berukuran 35 liter, yang jauh di bawah harga BBM industri dengan dokumen lengkap, yakni di atas Rp13.000/liter.

Contoh kasus :

1. PT Mitra Jaya Rezeki (MJR)
Beberapa waktu lalu, perusahaan ini meminta surat penawaran dan profil perusahaan pemasok BBM. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak MJR tidak memberikan tanggapan.
2. PT BRN
Perusahaan ini diduga sama sekali tidak menyediakan BBM dengan dokumen lengkap.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sektor industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat merugikan negara dan dikenai sanksi tegas.

BBM solar industri memiliki spesifikasi berbeda dari BBM bersubsidi (*Biosolar B30*). Jika digunakan secara tidak sesuai, hal ini dapat merusak mesin dan melanggar hukum. Pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi dilakukan oleh Kepolisian RI bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hampir semua perusahaan di jalan SLR diduga menggunakan BBM ilegal, karena harga yang mereka bayarkan jauh di bawah harga BBM industri resmi. Selain itu, pemasok BBM yang berusaha menawarkan produk mereka sering kali tidak direspons oleh perusahaan dengan alasan pemasok BBM berasal dari Jakarta.

Melalui surat ini, saya memohon agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, hal ini berpotensi merugikan negara dan mencederai keadilan bagi masyarakat.

Terkait laporan sebelum terbitnya surat terbuka ini suda di berikan kepada Kapolda Sumsel namun sampai hari ini Minggu 15/12/2024 Masi tidak ada tanggapan.

Saya, Ansori, mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penyampaian laporan ini. Namun, harapan saya, Bapak Kapolri dapat melihat niat tulus saya dalam membantu tugas kepolisian.

Hormat saya,
Ansori (Toyeng)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru