Mitramabesnews,com
Malaka-Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si atas nama Bupati Malaka untuk memberhentikan ribuan tenaga kontrak (teko) daerah tidak bisa menjadi alasan dan prosedur yang tepat. Karena, pemerintah belum mencabut surat keputusan pengangkatan teko yang dikeluarkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini, Jumat (14/3/25) mengatakan surat edaran tidak bisa menjadi dasar hukum yang mutlak untuk memberhentikan ribuan teko di Kabupaten Malaka. Alasan hukum yang kuat untuk pemberhentian teko itu harus dilakukan melalui surat keputusan tentang pencabutan surat keputusan sebelumnya dan diterbitkan surat keputusan yang baru.
Sehingga, para teko diminta agar tetap masuk kantor untuk bekerja sambil menunggu keputusan tepat yang memiliki alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar. “Selain itu, pembayaran itu harus dilakukan sesuai waktu bekerja. Karena, para teko itu bekerja sampai tanggal belasan Maret. Karena, undang-undang tenaga kerja menyebutkan pembayaran upah dilakukan sesuai pekerjaan dalam waktu tertentu,” jelas Eduardus.
Sekda Ferdinand ketika dikonfirmasi media ini via pesan whatsApp, Jumat (14/3/25) sore, terkait surat keputusan tentang pencabutan atas surat keputusan tentang pengangkatan teko sebelumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang.
Purdai Yanti