Surat Edaran Pemberhentian Teko Tidak Mutlak Berlaku, Teko Malaka Tetap Masuk Kerja,Ini Alasan Hukumnya

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Malaka-Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si atas nama Bupati Malaka untuk memberhentikan ribuan tenaga kontrak (teko) daerah tidak bisa menjadi alasan dan prosedur yang tepat. Karena, pemerintah belum mencabut surat keputusan pengangkatan teko yang dikeluarkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini, Jumat (14/3/25) mengatakan surat edaran tidak bisa menjadi dasar hukum yang mutlak untuk memberhentikan ribuan teko di Kabupaten Malaka. Alasan hukum yang kuat untuk pemberhentian teko itu harus dilakukan melalui surat keputusan tentang pencabutan surat keputusan sebelumnya dan diterbitkan surat keputusan yang baru.

Baca Juga:  Cegah Knalpot Brong, Propam Polres Kendal Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Personil

Sehingga, para teko diminta agar tetap masuk kantor untuk bekerja sambil menunggu keputusan tepat yang memiliki alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar. “Selain itu, pembayaran itu harus dilakukan sesuai waktu bekerja. Karena, para teko itu bekerja sampai tanggal belasan Maret. Karena, undang-undang tenaga kerja menyebutkan pembayaran upah dilakukan sesuai pekerjaan dalam waktu tertentu,” jelas Eduardus.

Sekda Ferdinand ketika dikonfirmasi media ini via pesan whatsApp, Jumat (14/3/25) sore, terkait surat keputusan tentang pencabutan atas surat keputusan tentang pengangkatan teko sebelumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru