Mitramabesnews.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Kasus 5 orang yang diduga preman melakukan aksi memaksa masuk ke dalam sebuah kontrakan Jalan Ariodilah, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1 Palembang ini masuk tahap pemanggilan korban bernama Eni Yana dan 3 Saksi ke kantor Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Palembang, Selasa (17/05/2025).
Hal tersebut diungkapkan korban, Eni Yana setelah mendatangi kantor kepolisian tersebut bahwa kini sudah tahap pemanggilan korban dan saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang Ke Mapolda Sumsel karena dipanggil dan membawa beberapa saksi yang bernama Santi, Novi dan Sinta. Ketiganya dulunya ada saat kejadian berlangsung,” Ujar Korban saat ditemui awak media, Selasa 17 Juni 2025 sore hari.
Korban menyebut penyelidikan masih berjalan, namun dirinya berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku yang saat ini masih berkeliaran diluar.
“Saya mohon saya sampai saat ini masih merasakan trauma, takut dirumah, hingga saya takut untuk berpergian, dan sering meneror saya dan keluarga saya,” Ujar korban.
Diberitakan sebelumnya diketahui pelapor mengaku terdapat 5 orang pria yang mencoba masuk ke dalam kontarakannya dengan paksa dan mengaku ingin bertemu dengan saudara iparnya.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolda Sumsel untuk membuat laporan dengan nomor Nomor: LP/B/ 675/V I2025/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min membenarkan korban telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih di proses.
Ahir kata di tambahi, korban meminta pihak kepolisian Polda Sumatra Selatan untuk segera menangkap para pelaku, sebab korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut
Tim