Sudah lama beroperasi diduga Hotel Syari’ah Tidak Memiliki Izin (IMB) 

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong – mitramabesnews.com- Hotel Syari’ah yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, menjadi sorotan publik karena diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, bangunan hotel tersebut sebelumnya adalah Hotel Mira yang juga belum memiliki IMB.

Sumber tersebut menyatakan bahwa hotel tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 tanpa izin yang memadai. “Sudah seharusnya hotel tersebut memiliki IMB sebelum menjalankan bisnisnya,” kata sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Uci sebagai pengelola Hotel Berkah Syari’ah, mengatakan bahwa hotel yang dikelola oleh nya sudah memiliki izin, baik itu IMB dan izin-izin lainya. Lanjutnya memang pemilik dahulu belum mengurus izin, akan tetapi pihak kita pengelola yang baru. Dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR Rejang lebong.

“Terkait isu tersebut hotel kita sudah miliki izin baik IMB atau yang lainya, dan pihak kita juga sudah meminta izin kepada dinas PUPR,” Ujarnya

Yang lebih anehnya pernyataan yang diberikan oleh pengelola sangat berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh dinas PUPR.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Rejang Lebong, Fani, mengatakan bahwa Hotel Berkah Syari’ah memang belum memiliki IMB. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin IMB untuk bangunan Hotel Syari’ah,” kata Fani.

Baca Juga:  Polres PALI Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 27,5 Juta di Talang Ubi

Menariknya, meskipun belum memiliki IMB, Hotel Syari’ah telah memiliki izin usaha. Fani mengaku bingung bagaimana izin usaha tersebut bisa diterbitkan tanpa adanya IMB. “Kami tidak pernah merekomendasikan izin usaha untuk Hotel Syari’ah karena mereka tidak memiliki IMB,” kata Fani.

Fani juga menjelaskan kenapa PUPR Rejang Lebong tidak bisa mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Hote Syari’ah tersebut karena bangunan yang didalam jalan Hotel mira menyalahi aturan, seperti jarak bangunan hotel tersebut seharusnya berada 10 meter dari jalan, sedangkan bangun itu dari jalan hanya berjarak, 2 meter.

“Bukan alasan karena ini memang dari peraturan, bangunan hotel tersebut harus berjarak 10 meter, sedangkan bangunan hotel Syari’ah tersebut hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari jalan,” Jelasnya.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan informasi yang ada, Hotel Syari’ah diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki IMB sebelum digunakan. Jika terbukti bersalah, pengelola hotel dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian pembangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan.

Selain itu, pihak yang menerbitkan izin usaha tanpa adanya IMB juga dapat dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah setempat diharapkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.(tim).

Berita Terkait

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:51

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:04

Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19

Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:41

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 19:48

Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar

Berita Terbaru