Mitramabesnews.com
Palembang,- Sumatra Selatan
Direktorat Polda Sumsel Tangkap pelaku Dugaan tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Acara digelar di Gedung Polda Sumatera Selatan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saat konferensi mengatakan,Penyidikan akan terus di lakukan terkait kasus ini akan terus di kembangkan Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang,”ungkapnya
kegiatan peningkatan Prasarana Perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp.11.972.610.035,00,(sebelas milyar sembilan rarus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah), yang diduga dilakukan oleh tersangka PANJI RANGGA KUSUMA BIN SUGENG PRAYITNO (ALM) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dan ACHMAD FAISAL BIN ABDUL KADIR (ALM) selaku Direktur CV. BINOTO, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp 1.958.885.447,16 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh enam belas rupiah). Senin 15-September-2025 di Gedung ruangan Press Release Polda Sumsel,
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN (pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi)
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikir Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen kontrak,”tutupnya.
Purdai yanti