SPBU 44.582.10 Dikuras Oknum Berpakaian Simbol Hiu Petarung Diduga Menyalahi aturan Pemerintah Juga Pertamina. 

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, MitraMabesNews. com

Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.582.10 Cepu Blora terdapat 1 Mobil Carry Pickup berwarna Biru berNopol K 8652 GN, dengan menggunakan modus dan dalih untuk keperluan Dijual Sendiri, oknum tersebut yang nemakai kaos bertuliskan simbol Hiu Petarung juga tidak diketahui nama nya yang telah diisi oleh Operator bernama berinisial Iyan yang dimasukkan Sebuah Lubang di dekat jendela belakang sebelah kanan seukuran dengan Noszzel Selang KBU Meter BBM tersebut dan didalam Mobil Juga tersedia salah seorang berjenis laki laki memakai kaos merah yang tugasnya sebagai memindahkan selang yang ada didalam juga nempel di lubang Jerigen yang sudah Penuh tersebut di Mobil Carry Biru tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat awak media yang terdiri dari Media Kabarreskrim.net, Mediahumaspolri.com, Media MitraPolri.id, Media Suluhnusantara.news, Media MitraMabesnews, Media Jatim expost.co.id. Kupas kriminal.com – Rajawalinewstv.com – Multimedia Indonesia .co.id yang melintas dari Bojonegoro hendak menuju ke Semarang, didalam perjalanan tepatnya di SPBU 44.582.10 Jl. Raya Cepu Kec. Cepu, Kab. Blora, tim awak media melihat pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen ukuran 35Liter sekitar kurang lebih 20 Jerigen, Kamis (14 Desember 2023), sekira Pukul 03: 30 WIB.

 

Saat awak media menanyakan, ngisi apa mas? buat apa mas? surat rekom ada mas? mas Operator Sudah berapa lama Jadi Petugas Operator di SPBU 44.582.10 mengatakan, “saya operator yang ngisi, saya sudah berkerja 5 tahun (sebagai operator)”, ujarnya.

 

Setelah itu awak media memberikan pencerahan, kenapa masnya kok mau jadi operator kalo ternyata mas nya kerja tidak bisa amanah dan melaksanakan mandat Pemerintah juga Pertamina Guna subsidi di bidang BBM tepat sasaran bukan untuk memperkaya diri sendiri.

 

Selang beberapa waktu oknum pengangsu tersebut mendatangi awakmedia bilang : sebentar mas saya hubungi (telpon) media yang backup saya, dan kalo ada apa apa dengan saya disuruh telpon orang tsb dan siap pasang badan. Dari salah satu awakmedia bertanya dengan siapa dan media dari mana?? Beliau menjawab Mas wahyu dari media oposisinews dan media mitrapolri yang tidak diketahui namanya

 

Akhirnya oknum media oposisinews tersebut datang, dan memberi kode kepada oknum pengangsu untuk lari membawa BB (Barang Bukti) mobil carry biru yang berisikan Pertalite 20 jerigen tersebut dan seakan akan iyaa mas saya kejar oknum pengangsu tersebut.

 

Didalam surat rekomendasi juga tertulis jelas bahwa saat melakukan pengisian BBM Penuagsan jenis Pertalite harus sesuai Nama yang tercantum di surat rekom. Tetapi temuan awak media, Rekom oknum tersebut tidak ada sama sekali.

Selaku pengawas SPBU 44.582.10 menerangkan, “bahwa oknum tersebut sudah terbiasa membeli BBM Penugasan jenis Pertalite dan dijual kembali dengan sendirinya mas.

 

“Yang saya layani yang punya surat rekom dari dinas terkait dan punya barcode mas. Kalau terkait dia ngisi sendiri, ya tidak boleh mas”, imbuhnya : tapi dari salah satu ketua tim awakmedia menjawab : kok bisa kecurian dan operator menjawab : saya mendapat uang per jerigen Rp 5.000 – Rp 10.000.

Baca Juga:  Tewasnya Napi di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diduga Akibat Penganiayaan, Pengawasan Petugas Dipertanyakan

 

Pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan Pertanian, Perikanan, Nelayan, dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf C UU Migas : setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

 

Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah, dan juga Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Cepu terdekat, Polres Blora dan Polda JawaTengah dan pemangku jabatan tertinggi selaku Aparatur Penegak Hukum agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik jenis solar maupun pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait juga untuk di bubarkan kegiatan mengangsu di tempat dekat pemukiman warga dan untuk Pihak PT. Pertamina memanggil dan memberi Sanksi pihak SPBU 44.582.10 masalah Dalam Penyaluran BBM Bersubsidi dan Penugasan yang tepat Sasaran. Dan dari Pihak Dewan Pers Indonesia agar Memanggil Pimpinan Redaksi dari Pihak Media Oposisinews yang telah menjadi backup pengangsu BBM Penugasan Pertalite yang berada di SPBU 44.582.10 Supaya dilakukan Stop Pers pada Jurnalis yang bernama Inisial Wahyu yang bertugas diwilayah Cepu Kabupaten Blora.

 

Kami juga Team Awakmedia Memohon untuk Kerjasama nya dengan Pihak TNI terutama Angkatan Laut yang memiliki Simbol tersebut terutama kaos yang dipakai oknum pengangsu agar bertindak supaya tidak mencoreng nama baik citra Angkatan laut supaya tidak di salah gunakan oknum oknum yang berkepentingan.

 

Agar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya ada efek jera dan tidak merugikan Instansi Pemerintah juga Negara .

 

(Edi/tim)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Aksi SERENTAK YANG BERHASIL MENGGOYANG KEBIJAKAN PARA SOPIR TRUK ODOL,harga sayur meLonjak
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru