SMA Negeri 9 Tanjab Barat Patuhi Edaran Disdik Propinsi Jambi
TANJABBAR // Mitramabesnews.com —
SMA Negeri 9 Tanjab Barat yang berada di Dusun Kebun,Kecamatan Batang Asam,Kabupaten Tanjab Barat,Propinsi Jambi mengindahkan surat edaran Propinsi Jambi terkait larangan memungut dalam bentuk apapun,meskipun dilakukan bentuknya sumbangan sukarela,yang tidak ditentukan dengan nilai,jumlah,serta waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala sekolah SMA Negeri 9 Tanjab Barat,Septadiano S.Pd,M.Pd, saat dikonpirmasi menyampaikan bahwa ,sebagai Pimpinan tentu kita mematuhi ketentuan maupun aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga lainnya.
“Saya secara tegas menyampaikan agar pendidikan 12 Tuntas tanpa ada Pungutan yang bisa memberatkan wali murid,”Ucapnya.
Tambahnya ,apalagi secara tegas dan lantang Dinas pendidikan Propinsi Jambi mengeluarkan surat edaran yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi secara bersama.
“saya mendukung sekali edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jambi,sebagai pijakan bagi kami untuk bertindak”, ujarnya.
Terpisah Ketua Komite SMA Negeri 9 Tanjab Barat,Sugito,S.Pd ,saat dikonpirmasi membenarkan bahwa Komite selaras dengan tindakan yang telah diambil oleh Pihak sekolah,sehingga sesuai instruksi Kepala sekolah kepada dewan Komite agar pihak Komite tidak melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Baru-baru ini pihak sekolah mensosialisasikan kepada Komite untuk tak lagi memberdayakan wali murid sesuai dengan ketentuan edaran Disdik Jambi,”Katanya.
Diakuinya,Komite bersama wali murid ingin terlibat langsung dalam pendidikan dan bisa memberikan kontribusi secara nyata sesuai dengan Kemendiknas NO 74 Tahun 2002 terkait Komite.
” Pihak Komite harus aktif dan mampu memberikan kontribusi yang mana tentu tak menabrak aturan yang telah disepakati,”terang Sugito.
(Azman)