TANJABBAR – Mitramabesnews.com- Pemerintah Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, secara terang-terangan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketiadaan info grafis penggunaan dana desa di depan kantor desa bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya ketertutupan yang disengaja, membungkam hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.
Ini adalah pelanggaran nyata terhadap amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi ini secara tegas mewajibkan pemerintah desa untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana desa. Tidak adanya info grafis adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Ketertutupan yang dipertontonkan oleh Kepala Desa Delima ini berpotensi besar memicu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat akan semakin sinis dan kehilangan kepercayaan terhadap integritas pemerintah desa yang memilih menyembunyikan informasi krusial.
– Sarana Korupsi: Lingkungan yang tidak transparan adalah lahan subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, di mana dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat bisa diselewengkan tanpa pengawasan.
– Mandeknya Pembangunan: Tanpa partisipasi dan pengawasan aktif masyarakat, program pembangunan desa akan berjalan tanpa arah, tidak efektif, dan tidak tepat sasaran, menghambat kemajuan Desa Delima secara fundamental.
Kepala Desa Delima wajib segera menghentikan praktik ketertutupan ini. Pemasangan info grafis penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel bukan lagi pilihan, melainkan keharusan hukum dan moral. Masyarakat Desa Delima berhak menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban penuh atas setiap rupiah dana desa yang dikelola.(Team/Azm)