Simpan 20,6 Gram Sabu di bawah kasur, 2 Pria Ini Di Ringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Polres Bangka Tengah Polda Kep. Bangka Belitung berhasil menangkap dua (2) orang pemuda pria pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah.

 

 

Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 15.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di kamar tidur rumah ED.

 

 

“Tim opsnal satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening dengan berat Sabu = 20.6 Gram yang disiman dibawah kasur ” Ucap Kasi Humas.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Erzaldi Apresiasi Kegiatan 'Wedding Kreatif' di Pangkalpinang

 

 

Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan barang bukti lainnya yang anggota amankan.

 

” Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 ( delapan puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening, 1 (satu) buah timbangan, 2 (satu) unit Handphone Android” Pungkas Kasat Narkoba

 

Selanjutnya Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

MB

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:12

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:07

Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:42

Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40

Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55

Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09

Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Berita Terbaru