Sidang praperadilan Rahmat Widodo agenda konklusi/kesimpulan 

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Pangkalpinang – Pada tanggal 10 Maret 2025 tadi pagi jam 09.00 sidang praperadilan dalam agenda konklusi /kesimpulan .kuasa hukum Armansyah dalam agenda konklusi/kesimpulan ini yang dalam hal ini ada sebagai pemohon bahwa yang mana uraian permohonan adalah tidak sah dan melanggar azaz hukum karena termohon alasan -alasan tidak berdasarkan yang jelas sehingga kabur dan tidak mendukung dalam hal ini termohon ada ( kepolisian republik Indonesia C/q Kepolisian daerah kepulauan Bangka Belitung)

Bahwa , tindakan TERLAPOR tersebut telah menyebabkan kerugian dari Pihak almarhum pak Sri Dwi Joko dan anak- anak ahli warisnya dan keluarga almarhum MARDIN serta ahli warisnya yang berdampak negatif dan hak nya sebagai anak kandung hancur akibat yang di duga di lakukan terlapor YULI DKK sehingga harapan keluarga Dari almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum MARDIN semoga almarhum di terima di sisinya Allah dan tidak ada lagi halangan di dunia yang selama ini memberatkan almarhum di akhirat.

Dalam permohonan kuasa hukum Armansyah telah menyerahkan bukti – bukti Dari P-1 sampai P-17 di kesimpulan secara utuh untuk menyeluruh bahwa bukti- bukti pemohon tersebut kuat dan berdasarkan hukum, maka sepatutnya di terima dan di pertimbangkan dari MAJELIS hakim tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara S.H , M.H sebagai bukti yang membenarkan dan menguatkan dalil – dalil dari bukti pemohon dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri pangkal pinang.

Harapan pemohon dalam hal ini Rahmat Widodo sebaik ahli waris almarhum Sri Dwi Joko berharap ke majelis hakim tunggal tidak berpihak kepada salah satu pihak dan kuasa hukum Armansyah berharap Dan yakin hakim majelis tunggal memberikan keputusan berdasarkan hati nurani bukan atas permintaan biar menjadi amal ibadah di dunia dan di akhirat.

Kuasa hukum Armansyah yakin 1000% kepada Allah SWT membantu jalan solusinya dalam hal ini karena semuanya petunjuk nya Allah SWT jalannya semoga terbongkar misteri desa rebo/ pantai tekari yang selama ini bersengketa dari tahun 2020 sampi tahun 2025 .

Semoga harapan nya perkara ini menjadi contoh lemah hukum di Bangka Belitung yang dalam perkara ini pelapor , bukti-bukti, saksi , dokumen/ surat dan petunjuk belum bisa menentukan orang itu bersalah atau tidak walaupun secara fakta hukum jelas tapi karena ada dugaan permintaan dari salah satu pihak itu yang membuat lemah hukum menjadi lemah bagi pencari keadilan.

” Sepinter- pinter tupai melompat pasti dia akan jatuh juga ” yang nama kebusukan Pasti akan terungkap dan tidak bisa di sembunyikan apa lagi dalam hal perkara ini sudah banyak merugikan banyak orang dan keluarga permohon dan alhi waris MARDIN serta masyarakat desa rebo yang selama ini menunggu kepastian hukum. Tim

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT
Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera di Tutup 
MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya Mendukung Bapak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Pada 10 Nopember 2025
Stop…! Air Buangan Jangan di Suplai ke Rumah Warga Simpang peut dan Sekitarnya
Muhammad Jusuf Darusman (MJD) Raih Penghargaan “Pengusaha Muda Multitalenta” Dari PWI Nagan Raya
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Minggu, 2 November 2025 - 10:11

Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di jalan Lingkar Selatan pegayut Penegakan Hukum Polres Ogan Ilir Dipertanyakan

Minggu, 2 November 2025 - 04:16

Forum Journalist Kedokan Bunder (FJK) Terbentuk, Bertekad Jalin Kemitraan dengan Instansi

Sabtu, 1 November 2025 - 03:21

Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Diduga Telan Korban Jiwa, Kapolsek Keluang, Kasatreskrim dan Kapolres Muba Masih Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:19

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel Di Tangkap Polisi Karena Menembak Pencuri Sawit Hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:10

Seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tewas Setelah Ditusuk Oleh Tetangganya

Berita Terbaru

Berita utama

SURAT TERBUKA UNTUK SKK MIGAS DAN PERTAMINA PUSAT

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:40