Rejang Lebong ( Bengkulu) Mitramabesnews.com Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib berlangsung kegiatan sidak distribusi LPG 3 Kg menjelang Bulan Ramadhan 1446 H Tahun 2025 dan Kelangkaan Stok LPG 3 Kg diwilayah Kab.Rejang Lebong.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP EKO BUDIMAN, S.I.K, M.I.K, M.Si dan didampingi oleh
– Kadis PerindagKop Rejang Lebong Anes Rahman, S.E
– Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong AKP Tomy Sahri, S.H, M.H
– Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S.Simanjuntak
– Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Rejang Lebong IPTU Holidi, S.H
– Personil Unit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Rejang Lebong
– Personil Si Humas Polres Rejang Lebong
– Awak media Rejang Lebong
– Manager PT.Putri Cempaka Lestari
Tim melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa pangkalan yang ada di wilayah Kab.Rejang Lebong sesuai dengan *Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
Kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengetahui kelancaran pendistribusian LPG kepada masyarakat sehingga tepat sasaran dan menghindari adanya kelangkaan ,obyek pengawasan dan sidak meliputi kelengkapan pangkalan seperti Harga Eceran Tertinggi (HET), Penyaluran dan Stok
Sidak tersebut menindak lanjuti informasi keresahan masyarakat terkait adanya kelangkaan Gas LPG 3 Kg serta adanya informasi kenaikan harga.
Pada saat pelaksanaan Sidak dan Pengawasan masih ditemukan adanya kekosongan stok di pangakalan karena menunggu alokasi masih dalam perjalaan dari Pertamina ke pangkalan, Penjualan oleh pangkalan yang melebihi HET kepada masyarakat dan pengecer/warung,Kapolres Rejang Lebong memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan untuk menjual sesuai dengan SK Gubernur serta mendahulukan masyarakat yang terdekat disekitar di pangkalan atau masyarakat sekitar pangkalan.
Data terkait Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari Agen ke pangkalan,Bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual Gas LPG 3 Kg ke pengecer/warung,Dianalisis dari tanggal 26 smp 28 Februari 2025.kalau ada kekurangan untuk penambahan ke pertamina
Dari pihak Agen tidak ditemukan adanya penimbunan Gas LPG 3 Kg karena regulasi dari Pertamina ke agen dan pangkalan sudah sangat jelas,Belum adanya pembatasan pembelian dalam aplikasi saat ini sehingga masih banyak masyarakat yang membeli tabung Gas LPG lebih dari satu.
Adanya kebijakan dari pemerintah terkait dengan *pengecer yang dapat menjadi Sub Pangkalan sehingga dapat menjual Gas LPG,Ketersediaan Stok Gas LPG 3 Kg sampai saat ini mash aman untuk memenuhi kebutuhan masayarakat dan ditambah dengan alokasi tambahan dari PT.Pertamina Bengkulu menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.212.BI Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas LPG 3 Kilogram di Provinsi Bengkulu maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : R.277.IV Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas LPG 3 Kilogram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan untuk HET di Kab.Rejang Lebong Rp. 20.000,- s.d Rp. 21.000,-
Belum adanya aturan tentang HET di tingkat pengecer/warung,Adanya Punic Buying dari masyarakat sehingga banyak masyarakat yang membeli tabung Gas LPG 3 Kg secara berlebihan,Kapolres Rejang Lebong memberikan himbauan untuk tidak panik serta membeli sesuai dengan kebutuhan dikarenakan stok LPG saat ini mencukupi untuk kebutuhan masyarakat
Untuk pangkalan diharapkan untuk menjual Gas LPG sesuai dengan HET Untuk 2 pangkalan yang menjual diatas HET hari ini langsung di berikan SP 1 oleh Agen.
( Rilis )