Mitramabesnew, com
PALEMBANG – Serikat Masyarakat Sumsel (SMS) kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, Ketua SMS, Fitroh, meminta agar Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian di wilayah tersebut, termasuk Kanit Intelkam Polsek Keluang IPTU M. Ishar, yang dinilai tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.
Menurut Fitroh, dalam situasi maraknya aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di kawasan Keluang, peran Kanit Intelkam seharusnya menjadi garda terdepan dalam deteksi dini dan pencegahan tindak pidana. Namun, kenyataannya, justru kinerja tersebut dinilai lumpuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat fungsi intelijen di Polsek Keluang nyaris tidak berjalan. IPTU M. Ishar seharusnya tahu, mengendus, dan melaporkan aktivitas ilegal di wilayahnya. Tapi faktanya, pembiaran terus terjadi. Ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Fitroh, Rabu 22 Oktober 2025.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa nama IPTU M. Ishar santer disebut-sebut masyarakat terlibat dalam koordinasi dan kompromi dengan jaringan mafia minyak ilegal yang beroperasi di area PT Hindoli dan sekitarnya.
“Jika benar ada keterlibatan aparat dalam praktik kotor itu, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan. Kami mendesak Propam Polda Sumsel untuk turun dan melakukan audit menyeluruh,” ujarnya.
Fitroh juga mengecam keras lemahnya pengawasan dari pimpinan di tingkat Polres Musi Banyuasin. Ia menilai Kapolres Muba dan Kasat Reskrim tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan yang sudah berulang kali menimbulkan korban jiwa akibat ledakan dan kebakaran minyak ilegal.
“Kapolda Sumsel harus segera mengevaluasi Kapolres Muba beserta jajarannya. Jangan biarkan wilayah hukum Muba menjadi surga bagi mafia minyak. Sudah terlalu banyak nyawa melayang dan lingkungan rusak akibat pembiaran ini,” ujarnya dengan nada tegas.
SMS Sumsel sebelumnya juga telah menyampaikan laporan resmi terkait sembilan kasus kebakaran sumur dan penyulingan minyak ilegal yang terjadi antara Mei hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Keluang. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, kasus dugaan pembunuhan Herli Padli bin Hapeni di area PT Hindoli pada Desember 2024 pun tak kunjung menemui titik terang, bahkan sudah lebih dari sepuluh bulan tanpa perkembangan signifikan.
“Jika Kapolda Sumsel tidak segera turun tangan, kami akan menggalang aksi lebih besar di Mapolda dan Mabes Polri. Rakyat berhak menuntut penegakan hukum yang adil dan bersih,” tutup Fitroh. (*)
Tim